Pemerintah Larang Outsourcing di Sektor Tambang dan Migas Swasta
JAKARTA - Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh Said Iqbal memaparkan pihak penguasa tengah merancang peraturan baru mengenai penggunaan tenaga kerja alih daya.
Pada rancangan yang sedang dimatangkan, perusahaan tambang serta migas swasta tidak lagi diperbolehkan menggunakan buruh alih daya.
Alasannya, korporasi swasta dinilai memiliki tingkat keuntungan yang besar serta kegiatan operasional yang terpusat di satu wilayah.
"Perusahaan jasa pertambangan, migas swasta gak boleh ada alih daya karena mereka kan keuntungannya cukup tinggi sekali dan itu ada di satu lokasi," kata Said dalam Konferensi Pers secara virtual, Minggu (28/6/2026).
Dia mengutarakan penerapan penyalahgunaan penggunaan tenaga alih daya masih ditemukan di beberapa wilayah industri pertambangan, seperti Morowali, Konawe, dan sejumlah perusahaan tambang nikel yang dijalankan investor dari China.
Berbeda dengan korporasi swasta, Said menyebutkan badan usaha milik negara (BUMN) masih diperkenankan menggunakan tenaga alih daya.
Kendati demikian, tenaga outsourcing harus dipekerjakan melalui anak korporasi BUMN, bukan via yayasan perusahaan penyedia jasa tenaga kerja seperti yang selama ini marak ditemukan.
Lewat mekanisme ini, hubungan kerja tenaga outsourcing ditempatkan langsung di bawah kendali anak usaha BUMN.
Beberapa pekerja dapat diangkat menjadi karyawan kontrak (PKWT) maupun karyawan tetap (PKWTT).
"Itu yang sedang kami putuskan mudah-mudahan tengah Juli 2026. Perusahaan akan diberi waktu 6 bulan, dengan demikian tidak masif lagi, gak bisa sembarangan di swasta," katanya dari Sumbernya.