Papua Berpotensi Jadi Pusat Perdagangan Karbon Kehutanan

Papua Berpotensi Jadi Pusat Perdagangan Karbon Kehutanan (FOTO: NET)
Penulis: David Ilham
Senin, 29 Juni 2026 | 16:21:23 WIB

JAYAPURA - Wilayah Papua serta Papua Barat mempunyai prospek strategis untuk bertransformasi menjadi salah satu pusat pengembangan bisnis karbon bidang kehutanan di tanah air.

Hal tersebut sejalan dengan diluncurkannya Regulasi Menteri Kehutanan Nomor 6 Tahun 2026 terkait Prosedur Perdagangan Karbon lewat Offset Emisi Gas Rumah Kaca Sektor Kehutanan.

Pimpinan Tertinggi APHI, Soewarso, menyatakan produk hukum itu menjadi momentum sangat penting dalam ekspansi komparatif karbon bidang kehutanan.

Sebab, regulasi tersebut menyajikan jaminan buat para pebisnis dalam memajukan jasa lingkungan karbon selaku bagian dari skema komersial Multiusaha Kehutanan (MUK) yang lestari.

“Terbitnya Permenhut Nomor 6 Tahun 2026 merupakan pengakuan bahwa hutan tidak hanya menghasilkan komoditas kayu, tetapi juga jasa lingkungan karbon yang memiliki nilai ekonomi,” ujarnya seperti dilansir Minggu 28 Juni 2026.

Berdasarkan penuturannya dari Sumbernya, ketetapan ini menguak kesempatan bagi para pengusaha kehutanan buat mematangkan pola niaga yang lebih fleksibel terhadap dinamika bursa karbon dunia serta berkesinambungan.

Soewarso mengutarakan perkara itu sewaktu mengawali Focus Group Discussion (FGD) Pengembangan Jasa Lingkungan Karbon di PBPH di Jayapura pada Kamis 25 Juni 2026 kemarin.

Dia menjelaskan, Bumi Cenderawasih diseleksi selaku area pertama pelaksanaan FGD lantaran mempunyai salah satu hamparan hutan alam paling prima yang tersisa di Indonesia, dengan kapasitas penampungan serta absorbsi karbon yang menjelma sebagai aset krusial, baik skala domestik maupun dunia.

Menurut pandangannya dari Sumbernya, eskalasi bisnis pemanfaatan jasa lingkungan karbon di tanah Papua mesti sanggup melahirkan profit finansial yang selaras dengan proteksi hutan, kemajuan wilayah, serta perbaikan taraf hidup warga.

Soewarso mendambakan penerapan Permenhut Nomor 6 Tahun 2026 dapat dieksekusi secara efektif, ringkas, dan menyuguhkan garansi operasional bagi pemilik Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH).

Dia mendambakan adanya keselarasan antara regulasi tata kelola PBPH dengan regulasi niaga karbon lewat birokrasi yang tidak berbelit-belit.

“Termasuk integrasi Dokumen Rencana Aksi Mitigasi maupun Dokumen Perencanaan Proyek ke dalam Rencana Kerja Usaha Pemanfaatan Hutan Multiusaha Kehutanan,” ujarnya.

Dia mengimbuhkan, kesuksesan eksekusi perdagangan karbon pun memerlukan sokongan dari otoritas negara melalui kemudahan mekanisme legalitas.

Termasuk di dalamnya pendampingan akses terhadap bursa karbon, peningkatan kapabilitas modal manusia, serta penyiapan perangkat penunjang beserta basis data.

Di samping itu, pihak APHI menakar beberapa hambatan masih wajib memperoleh atensi kolektif, di antaranya urgensi metodologi serta data yang valid, hingga besarnya ongkos ekspansi proyek karbon.

Kendala lainnya yaitu penyelarasan orientasi kemajuan warga di sekeliling kawasan hutan dengan aktivitas konservasi, jaminan nilai jual dan pasar karbon, serta langkah merawat daya saing bidang kehutanan Indonesia di kancah karbon global.

APHI selaku rekanan otoritas siap mengawal eksekusi regulasi niaga karbon serta senantiasa menjembatani interaksi antara birokrat, pelaku niaga, beserta seluruh elemen terkait.

Hal ini diproyeksikan supaya eksploitasi jasa lingkungan karbon mampu menciptakan kredit karbon bermutu tinggi serta kredibel, sekaligus mengokohkan andil bidang kehutanan terhadap pemenuhan target Nationally Determined Contribution (NDC) Indonesia.

Reporter: David Ilham