
JAKARTA - Di tengah meningkatnya kesadaran konsumen terhadap keamanan dan kehalalan produk, sertifikasi halal kini bukan lagi sekadar formalitas. Terlebih, bagi pelaku UMKM di bidang kuliner, kosmetik, atau obat tradisional, sertifikasi ini bisa menjadi tiket untuk naik kelas.
Melalui program Sertifikasi Halal Gratis dari pemerintah—dikenal juga sebagai Program SEHATI 2025—UMKM bisa mengurus legalitas halal produk tanpa biaya. Tapi bukan hanya soal gratis, ada manfaat strategis lain yang seringkali belum disadari.
Simak penjelasan lengkap berikut untuk mengetahui mengapa sertifikasi halal bisa menjadi game-changer bagi perkembangan usaha Anda.
Baca Juga
Apa Itu Sertifikasi Halal Gratis?
Sertifikasi halal gratis adalah inisiatif pemerintah melalui BPJPH (Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal) untuk membantu UMKM dalam mendapatkan legalitas halal dengan proses yang lebih sederhana dan cepat.
Program ini berbeda dengan sertifikasi halal reguler yang biasanya memerlukan audit lapangan dan biaya administratif. Sertifikasi gratis ini berbasis self-declare, sehingga UMKM bisa melakukannya dengan pendampingan tanpa harus mengeluarkan dana.
Perbedaan Sertifikasi Halal Gratis dan Reguler
Aspek | Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI) | Sertifikasi Halal Reguler |
---|---|---|
Biaya | Gratis (Rp 0) | Berbayar (tergantung jenis & skala) |
Target | UMKM & produk sederhana | Perusahaan menengah/besar |
Proses | Self-declare, lebih cepat | Audit lapangan oleh auditor halal |
Dokumen | Ringan (NIB, daftar bahan, SOP) | Lengkap & mendetail |
Durasi Proses | 15–30 hari kerja | Bisa lebih lama |
Masa Berlaku | 4 tahun | 4 tahun (dengan pengawasan rutin) |
7 Manfaat Strategis Sertifikasi Halal Gratis untuk UMKM
1. Meningkatkan Kepercayaan Konsumen
Konsumen saat ini semakin sadar terhadap produk yang mereka konsumsi. Label halal menjadi jaminan bahwa produk tersebut bebas dari bahan berbahaya atau najis. Dengan sertifikasi resmi dari BPJPH, produk Anda akan mendapat kepercayaan lebih tinggi, terutama dari konsumen muslim.
2. Membuka Akses ke Pasar Lebih Luas
Banyak retail modern, marketplace besar, hingga distributor internasional mensyaratkan label halal untuk bekerja sama. Produk tanpa label halal berisiko tertolak atau kalah bersaing, bahkan di pasar domestik. Dengan memiliki sertifikat halal, UMKM bisa menjangkau pasar lokal dan ekspor secara legal dan kompetitif.
3. Meningkatkan Penjualan
Kepercayaan dan akses pasar yang lebih luas otomatis berdampak pada penjualan. Produk yang bersertifikat halal terbukti lebih cepat diterima pasar, karena dianggap aman, berkualitas, dan sesuai dengan standar keagamaan.
4. Meningkatkan Nilai Brand dan Profesionalisme
Memiliki sertifikat halal menunjukkan bahwa bisnis Anda dikelola secara serius. Ini menambah nilai brand dan membuat usaha Anda terlihat lebih profesional di mata konsumen, investor, hingga mitra B2B.
5. Menjadi Syarat Ekspor ke Negara Muslim
Negara dengan mayoritas penduduk muslim seperti Malaysia, Brunei, Uni Emirat Arab, hingga Arab Saudi meletakkan label halal sebagai syarat utama ekspor. Tanpa sertifikasi ini, produk UMKM tidak akan bisa menembus pasar halal global.
6. Bisa Didaftarkan Gratis (Tanpa Beban Biaya)
Inilah keunggulan utamanya. Pemerintah membuka ribuan kuota setiap tahun untuk sertifikasi halal gratis bagi UMKM. Dengan mengikuti program SEHATI, pelaku usaha tidak perlu mengeluarkan biaya ratusan ribu hingga jutaan rupiah yang biasanya dikenakan dalam proses reguler.
7. Mendukung Legalitas Usaha
Sertifikat halal juga memperkuat legalitas usaha Anda. Hal ini akan sangat berguna saat mengajukan bantuan pemerintah, bergabung ke marketplace, hingga membuka peluang kolaborasi dengan mitra usaha besar.
Syarat Mendapatkan Sertifikasi Halal Gratis
Untuk bisa mendaftar, pelaku usaha harus memenuhi syarat berikut:
Merupakan UMKM dengan skala kecil hingga menengah
Produk tergolong risiko rendah (makanan rumahan, minuman, herbal sederhana)
Bahan baku jelas dan dapat dipastikan halal
Proses produksi tidak kompleks
Memiliki NIB (Nomor Induk Berusaha) dari OSS
Cara Daftar Sertifikasi Halal Gratis
Berikut langkah-langkahnya:
Kunjungi situs resmi BPJPH di https://ptsp.halal.go.id
Buat akun dan lengkapi profil pelaku usaha
Pilih jalur sertifikasi halal self-declare (gratis)
Upload dokumen seperti NIB, daftar bahan, dan alur produksi
Verifikasi dilakukan oleh pendamping halal
Sertifikat halal akan diterbitkan dalam waktu sekitar 30 hari
Siapa Saja yang Terlibat dalam Proses Sertifikasi?
Agar proses ini berjalan transparan dan kredibel, sertifikasi halal melibatkan:
BPJPH: Badan resmi yang mengatur regulasi halal nasional
LPH: Lembaga Pemeriksa Halal
Pendamping Proses Produk Halal: Mendampingi UMKM selama proses pengajuan
Auditor Halal (untuk kasus tertentu)
MUI: Sebagai pemberi fatwa halal

Zahra Kurniawati
variaenergi.com adalah media online yang menyajikan berita sektor energi dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.
Rekomendasi
Berita Lainnya
Arsenal Dominan Atasi Nottingham Forest, Puncaki Klasemen Premier League
- Minggu, 14 September 2025
Umuh Muchtar Hormati Keputusan Peminjaman 4 Pemain Persib di Super League
- Minggu, 14 September 2025
Terpopuler
1.
Harga HP Xiaomi September 2025 Terbaru, Redmi 15R Rilis
- 14 September 2025
2.
Nokia Luncurkan Mission-Safe Phone, Smartphone Taktis Militer
- 14 September 2025
3.
Review Nokia 7.1 Bekas RAM 4GB: Desain Premium, Harga Masih Realistis
- 14 September 2025
4.
Rekomendasi 5 HP Infinix Kamera Terbaik untuk Konten Kreator
- 14 September 2025
5.
Review Infinix Note 40s: Kamera 108MP, Chipset Ngebut, Harga Terjangkau
- 14 September 2025