Pencairan Infrastruktur Finansial Bansos PKH Februari 2026: Panduan Lengkap Kategori dan Nominal Anda
- Rabu, 04 Februari 2026
JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) RI resmi memulai proses pendistribusian Bantuan Sosial Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) pada Februari 2026.
Langkah strategis ini diambil sebagai instrumen infrastruktur sosial untuk menjaga daya beli masyarakat serta memperkuat ketahanan ekonomi nasional di awal tahun.
Penyaluran dana bantuan ini dilakukan secara bertahap kepada masyarakat yang identitasnya telah terverifikasi dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Validasi data dilakukan secara ketat oleh pemerintah daerah untuk memastikan bantuan jatuh ke tangan yang benar-benar berhak.
Baca JugaKeluhan Pedagang Pasar Wiradesa Terkait Kenaikan Harga Sembako Menjelang Bulan Ramadan
Rincian Nominal Bansos PKH Berdasarkan Kategori Penerima
Program Keluarga Harapan (PKH) memiliki struktur pemberian bantuan yang spesifik. Nominal yang diterima setiap Keluarga Penerima Manfaat (KPM) bergantung pada komponen anggota keluarga yang dimiliki. Berikut adalah rincian bantuan untuk periode tiga bulan:
Ibu Hamil/Nifas & Anak Usia Dini (0-6 tahun): Rp 750.000
Pendidikan Anak SD/Sederajat: Rp 225.000
Pendidikan Anak SMP/Sederajat: Rp 375.000
Pendidikan Anak SMA/Sederajat: Rp 500.000
Lansia (?60 tahun) & Penyandang Disabilitas Berat: Rp 600.000
Korban Pelanggaran HAM Berat: Rp 2.700.000
Selain PKH, pemerintah juga menyalurkan BPNT berupa bantuan pangan senilai Rp 200.000 per bulan. Penyaluran ini umumnya dilakukan melalui saldo pada Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) yang dapat digunakan di agen resmi atau mekanisme daerah setempat.
Prosedur Cek Status Penerima Secara Digital
Masyarakat dapat memastikan status kepesertaan mereka secara mandiri tanpa harus mengantre di kantor dinas. Berikut adalah langkah-langkah pengecekan melalui infrastruktur layanan digital Kemensos:
Kunjungi situs resmi di: cekbansos.kemensos.go.id.
Input data domisili secara lengkap (Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan).
Masukkan nama lengkap Anda sesuai dengan yang tertera di Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Ketik kode captcha yang muncul sebagai validasi keamanan.
Klik tombol "Cari Data".
Sistem akan secara otomatis menyisir basis data DTKS dan menampilkan informasi status kepesertaan Anda, jenis bantuan yang didapat, serta progres pencairan di wilayah Anda.
Mitigasi Kendala dan Keamanan Data Pribadi
Pemerintah mengingatkan bahwa waktu pencairan di setiap daerah bisa berbeda-beda karena dilakukan dalam beberapa termin. Jika saat pengecekan data Anda tidak ditemukan atau terdapat ketidaksesuaian, disarankan untuk segera melakukan koordinasi dengan pihak kelurahan atau Dinas Sosial setempat untuk pemutakhiran data.
Masyarakat juga diimbau untuk sangat waspada terhadap kerahasiaan data pribadi. Pastikan untuk tidak menggunakan jasa calo atau memberikan dokumen identitas kepada pihak yang tidak berwenang. Semua proses pengecekan dan pengusulan baru harus dilakukan melalui jalur resmi pemerintah, seperti musyawarah desa/kelurahan.
Regan
variaenergi.com adalah media online yang menyajikan berita sektor energi dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.
Rekomendasi
Kondisi Harga Sembako Di Tana Tidung Cenderung Turun Dan Masih Stabil
- Rabu, 04 Februari 2026
Penguatan Infrastruktur Kreatif Dan Hilirisasi UMKM Indonesia Menuju Pasar Global
- Rabu, 04 Februari 2026
Berita Lainnya
Kondisi Harga Sembako Di Tana Tidung Cenderung Turun Dan Masih Stabil
- Rabu, 04 Februari 2026
Penguatan Infrastruktur Kreatif Dan Hilirisasi UMKM Indonesia Menuju Pasar Global
- Rabu, 04 Februari 2026
DPRD Kota Banjarmasin Bahas Rencana Pengurangan Penerima Iuran BPJS Kesehatan 2026
- Rabu, 04 Februari 2026









