RI Siap Ambil Investasi Karbon, Menhut Targetkan Ekonomi Hijau
- Senin, 18 Mei 2026
JAKARTA - Melalui siaran pers pada 11 Mei 2026, Menteri Kehutanan menyatakan kesiapan terkait investasi karbon serta multiusaha kehutanan dalam Forum Bisnis Indonesia yang digelar di New York.
Dalam penjelasannya, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni mengungkapkan bahwa Indonesia sekarang memulai fase baru dalam manajemen hutan yang tidak lagi bertumpu pada kayu semata, melainkan juga menyasar nilai karbon, biodiversitas, jasa lingkungan, sekaligus ekonomi hijau yang berkelanjutan.
“Indonesia memiliki sekitar 120 juta hektare hutan tropis, membuka peluang kemitraan global untuk investasi iklim dan pengembangan bisnis kehutanan berkelanjutan,” kata Menhut Raja Juli Antoni saat menghadiri forum di Konsulat Jenderal Republik Indonesia di New York, Senin, 11 Mei 2026.
Baca JugaKKP dan PLN Sinergi Tata Ruang Laut Demi Infrastruktur Listrik
Menteri Kehutanan memaparkan bahwa pemberlakuan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 6 Tahun 2026 menjadi momen krusial bagi perubahan sektor kehutanan nasional.
Aturan ini menghadirkan kepastian hukum untuk para pelaku bisnis dalam memproduksi, memverifikasi, serta mentransaksikan kredit karbon yang berasal dari area konsesi kehutanan, seperti hutan produksi alam, hutan tanaman industri, hingga area perhutanan sosial.
Regulasi tersebut turut memperkuat penyelarasan pasar karbon domestik dengan kriteria internasional, termasuk prinsip-prinsip ICVCM serta skema Article 6 dalam Persetujuan Paris.
Langkah ini diharapkan mampu membuat kredit karbon kehutanan asal Indonesia mempunyai daya saing yang lebih kuat di kancah global.
Bukan cuma perdagangan karbon, Kementerian Kehutanan pun mendorong akselerasi skema multiusaha kehutanan.
Sistem ini memfasilitasi para pemilik izin pemanfaatan hutan untuk mengoptimalkan beragam sumber pendapatan secara bersamaan, mulai dari hasil hutan bukan kayu, jasa lingkungan, wisata alam, hingga komoditas bioekonomi semisal biochar dan energi biomassa yang berkelanjutan.
Pasar karbon (Carbon Market) merupakan sebuah mekanisme perdagangan tempat negara, korporasi, ataupun lembaga melakukan transaksi izin dan kredit yang merepresentasikan hak untuk menghasilkan emisi gas rumah kaca dalam jumlah tertentu.
Target utamanya yaitu menekan emisi global secara menyeluruh sekaligus memitigasi dampak perubahan iklim.
Sistem pasar karbon ini pada prinsipnya memberlakukan harga terhadap polusi, yang beroperasi lewat dua jalur utama.
Jalur pertama ialah Pasar Kepatuhan (Compliance Market), yang dikenal pula sebagai pasar regulasi.
Sistem ini bersifat mengikat secara hukum dan diinisiasi oleh pemerintah atau lewat traktat internasional seperti regulasi PBB maupun skema perdagangan emisi di tingkat nasional.
Compliance Market kerap diidentikkan dengan sistem perdagangan emisi (cap-and-trade).
Pihak regulator bakal menentukan batasan yang ketat (cap) terhadap jumlah emisi total.
Setelah itu, perusahaan akan memperoleh izin atau kuota yang nilainya setara dengan volume emisi yang diperbolehkan.
Apabila sebuah perusahaan memproduksi emisi di bawah batas, kuota yang tersisa dapat dijual; namun jika emisinya melampaui batas, perusahaan itu wajib membeli kuota tambahan di pasar.
Jalur kedua adalah Pasar Karbon Sukarela (Voluntary Carbon Market/VCM).
Mekanisme ini berjalan di luar ketentuan hukum.
Lewat sistem ini, korporasi, institusi, maupun perorangan dapat membeli dan menjual kredit karbon secara sukarela demi mengompensasi jejak karbon mereka, yang umumnya bertujuan memenuhi target net-zero perusahaan.
Sistem kepemilikannya diatur sedemikian rupa sehingga satu unit kredit karbon yang ditransaksikan biasanya mewakili pengurangan, pencegahan, atau penyerapan satu ton metrik emisi karbon dioksida CO2 dari atmosfer.
Unit kredit tersebut diproduksi melalui proyek ramah lingkungan, misalnya penghijauan hutan, pemulihan lahan basah, atau pemanfaatan energi terbarukan.
Adanya pasar karbon memberikan stimulus finansial bagi pelaku usaha dan pemerintah untuk beralih menggunakan teknologi rendah karbon.
Sistem ini menawarkan fleksibilitas ekonomi daripada memaksa tiap lembaga memangkas polusi secara mandiri, sehingga reduksi emisi dapat dilakukan di sektor yang dinilai paling efisien secara biaya.
Tata Kelola dan Regulasi Regulasi mengenai mekanisme perdagangan karbon di dalam negeri disusun lewat Nilai Ekonomi Karbon (NEK) yang berlandaskan pada Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2021.
Pola yang digunakan meliputi Perdagangan Emisi (transaksi kuota emisi antar-pelaku usaha) serta Offset Emisi (kompensasi emisi lewat proyek ramah lingkungan).
Sementara itu, tingkatan utama dalam aktivitas perdagangan karbon di Indonesia diawali dengan Registrasi dan Sertifikasi.
Para pelaku usaha atau konseptor proyek wajib mendaftarkan diri lewat platform SPE-GRK (Sistem Registri Pengendalian Perubahan Iklim) bawah naungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Proyek reduksi emisi ini harus melewati fase Validasi dan Verifikasi oleh instansi terakreditasi sebelum bisa menerbitkan Sertifikat Penurunan Emisi (SPE) atau kuota karbon.
Apabila korporasi terkait sudah terdaftar, langkah berikutnya adalah penentuan Target Batas Emisi.
Atas skema Perdagangan Emisi, pihak pemerintah menetapkan Persetujuan Teknis Batas Emisi (PTBE) untuk pelaku bisnis di lini sektor tertentu, seperti industri atau pembangkit listrik.
Pelaku usaha yang tingkat emisinya berada di bawah ambang batas diperbolehkan menjual sisa kuota mereka, sedangkan yang melewati ambang batas diharuskan membeli kuota karbon.
Hingga saat ini, baru sektor energi dan sektor kehutanan saja yang telah menerbitkan regulasi teknis mengenai tata cara perdagangan karbon di Indonesia.
Fase berikutnya yakni melangsungkan Transaksi Perdagangan Karbon (Carbon Trading) lewat Bursa Karbon.
Proses transaksi ini wajib dilewati melalui Penyelenggara Bursa Karbon yang mengantongi izin resmi serta dipantau langsung oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Saat ini, aktivitas perdagangan kredit karbon di Indonesia secara legal difasilitasi lewat sistem IDXCarbon.
Tingkatan paling akhir yaitu Pelaporan dan Evaluasi perusahaan yang memiliki kredit karbon (emiten).
Seluruh aktivitas transaksi dan pemindahtanganan kredit karbon harus dilaporkan kepada KLHK untuk didata dan didokumentasikan demi mencegah terjadinya klaim ganda (double counting).
Pelaku bisnis selanjutnya wajib memberikan laporan penurunan emisi secara berkala sebagai bentuk kontribusi terhadap target Net Zero Emission di tingkat nasional.
Pasar karbon internasional kini berkembang pesat hingga menjadi instrumen utama dalam peralihan ekonomi hijau guna menekan emisi gas rumah kaca.
Sekarang, sistem perdagangan emisi (ETS) terbesar di dunia dipegang oleh China, bersamaan dengan upaya negara-negara global yang terus menyelaraskan aturan demi mencapai standar kredit karbon dengan integritas tinggi.
Di dalam Sistem Perdagangan Emisi Wajib (Compliance Market), operasionalnya dikendalikan langsung oleh pemerintah ataupun badan internasional.
Saat ini, China ETS berstatus sebagai pasar karbon terbesar di dunia jika diukur dari volume emisi yang masuk dalam cakupannya.
Sistem yang berjalan di China tersebut telah mengelola kurang lebih 8 bilion ton unit kredit karbon CO2, atau setara dengan lebih dari 60 persen dari akumulasi emisi nasional mereka.
Menyangkut Integrasi Internasional, pasar yang berada di Uni Eropa (EU ETS) sudah menjadi salah satu barometer dunia dengan penetapan harga karbon yang lebih ketat, sehingga sukses mendorong sektor industri berat untuk memotong emisi secara signifikan.
Dalam Pasar Karbon Sukarela (Voluntary Carbon Market), entitas diberikan ruang untuk mengompensasi emisi mereka secara mandiri dengan cara membeli kredit karbon dari berbagai proyek lingkungan, seperti pemeliharaan hutan atau energi terbarukan.
Voluntary Carbon Market dinilai berhasil dalam aspek pengembangan Integritas.
Fokus utama global sekarang adalah memproduksi unit kredit karbon yang memiliki "Integritas tinggi" (high integrity), guna memastikan bahwa penurunan emisi benar-benar terjadi, dapat dihitung, serta memberikan efek sosial yang positif.
Kendati demikian, ada tantangan yang menghadang di mana nilai jual unit kredit karbon sukarela sangat beragam dan sempat diterpa volatilitas lantaran adanya kekhawatiran atas kualitas dari kredit tertentu di masa lalu.
Kedudukan Indonesia di dalam Pasar Global sudah terafiliasi dengan baik.
Indonesia mempunyai posisi yang amat strategis sebagai pemasok kredit karbon dunia lantaran besarnya potensi dari lahan gambut serta kawasan hutan yang membentang luas.
Melihat situasi Domestik saat ini, nilai transaksi di IDX Carbon terhitung masih relatif kecil dengan tingkat harga domestik yang bertengger di kisaran 2-4 Dolar AS per ton.
Situasi ini memicu munculnya Peluang Internasional, di mana Indonesia terus mendorong terciptanya standar karbon berintegritas tinggi, termasuk menghubungkan secara langsung pihak penjual dan pembeli di tingkat internasional guna membuka akses pasar yang lebih adil dan luas.
Mengurai Hambatan Di samping besarnya potensi yang ada, pasar karbon global tidak luput dari hambatan dan respons kritis.
Sejumlah pemerhati lingkungan menyampaikan kekhawatiran bahwa keberadaan pasar karbon berisiko menjadi celah bagi perusahaan-perusahaan raksasa untuk terus memproduksi emisi (dengan mengompensasikannya lewat pembelian kredit) ketimbang melakukan langkah dekarbonisasi secara langsung.
Tuntutan terhadap keterbukaan penghitungan emisi serta metodologi sertifikasi yang berstandard ketat pun terus meningkat di berbagai belahan dunia.
Tantangan dalam proses pengembangan Pasar Karbon Indonesia rupanya tergolong cukup banyak.
Hambatan utama di dalam ekosistem pasar karbon Indonesia terletak pada aspek Likuiditas dan Suplai Rendah.
Aktivitas transaksi di Bursa Karbon Indonesia kerap mandek akibat minimnya produk yang diperdagangkan serta ketersediaan sertifikat penurunan emisi yang belum mencukupi.
Kondisi ini dipicu oleh minimnya Pemahaman Pelaku Usaha lantaran tingkat kesadaran dan pemahaman teknis dari banyak korporasi mengenai pola perdagangan karbon masih rendah, sehingga tingkat partisipasi pasar pun menjadi kurang optimal.
Ditambah lagi, ada faktor ketidakpastian Regulasi dan Pajak.
Penundaan eksekusi pajak karbon serta regulasi baru yang kerap berubah seringkali memicu ketidakpastian bagi pelaku industri, yang memicu munculnya keengganan dalam menggelontorkan investasi jangka panjang.
Aspek Kredibilitas dan Integritas Pelaku Pasar juga ikut menjadi batu sandungan bagi kemajuan pasar karbon di Indonesia.
Munculnya ancaman serius seperti manipulasi pada data emisi serta tindakan greenwashing (klaim ramah lingkungan palsu) menurunkan derajat kepercayaan para investor global terhadap produk kredit karbon Indonesia.
Ditambah lagi, teknologi Blockchain belum diimplementasikan untuk melakukan identifikasi unit kredit karbon yang telah bersertifikat, sehingga dikhawatirkan memiliki kerentanan terhadap pemalsuan data.
Di samping itu, ada tantangan tersendiri dalam menyelaraskan sistem kerja perdagangan domestik dengan standar yang berlaku secara internasional, yang membuat pasar ini menjadi kurang memikat bagi para pembeli dari mancanegara.
Berkenaan dengan kondisi tersebut, pihak Pemerintah diharapkan dapat membenahi situasi serta regulasi yang ada sekarang, sehingga mampu memacu akselerasi Pasar Karbon Indonesia sekaligus mendongkrak pertumbuhan Ekonomi Hijau.
David Ilham
variaenergi.com adalah media online yang menyajikan berita sektor energi dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.
Rekomendasi
Gerak Cepat PLN, Kurang dari 1 Jam Listrik Kembali Normal di GI Angke
- Jumat, 17 April 2026
Manchester United Incar Shea Charles Murah Untuk Gantikan Casemiro Musim Panas
- Jumat, 10 April 2026
Chelsea Tolak Real Madrid Demi Pertahankan Bek Muda Josh Acheampong Masa Depan
- Jumat, 10 April 2026
Liverpool Semakin Dekat Amankan Kontrak Baru Ibrahima Konate Di Anfield Musim Ini
- Jumat, 10 April 2026












