Senin, 18 Mei 2026

Menhut Raja Juli Antoni Paparkan Potensi Karbon RI di New York

Menhut Raja Juli Antoni Paparkan Potensi Karbon RI di New York
Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni di sela pertemuan bilateral dengan Menteri Lingkungan Hidup Jepang Ishihara Hirotaka di Tokyo (FOTO: NET)

JAKARTA - Melalui keterangan tertulis pada 11 Mei 2026, Menteri Kehutanan menyampaikan komitmen serta kesiapan Indonesia terkait investasi karbon dan skema multiusaha kehutanan dalam Forum Bisnis Indonesia yang berlangsung di New York.

Dalam pemaparannya, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menjelaskan bahwa saat ini Indonesia tengah melangkah ke babak baru dalam pengelolaan hutan yang tidak lagi sekadar memproduksi kayu, tetapi juga mengoptimalkan potensi nilai karbon, keanekaragaman hayati, jasa lingkungan, serta penguatan ekonomi hijau yang berkelanjutan.

“Indonesia memiliki sekitar 120 juta hektare hutan tropis, membuka peluang kemitraan global untuk investasi iklim dan pengembangan bisnis kehutanan berkelanjutan,” kata Menhut Raja Juli Antoni saat menghadiri forum di Konsulat Jenderal Republik Indonesia di New York, Senin, 11 Mei 2026.

Baca Juga

Sinergi KKP-PLN: Tata Ruang Laut untuk Infrastruktur Listrik

Menteri Kehutanan menjelaskan bahwa penerapan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 6 Tahun 2026 menjadi titik balik penting bagi transformasi sektor kehutanan di tanah air.

Regulasi tersebut memberikan kepastian hukum bagi para pelaku usaha dalam memproduksi, memvalidasi, sekaligus memperdagangkan kredit karbon yang bersumber dari wilayah konsesi kehutanan, meliputi hutan produksi alam, hutan tanaman industri, hingga kawasan perhutanan sosial.

Aturan baru ini juga memperkuat integrasi pasar karbon dalam negeri dengan standar global, termasuk mengadopsi prinsip-prinsip ICVCM serta mekanisme Article 6 dalam Persetujuan Paris, yang diharapkan dapat meningkatkan daya saing kredit karbon kehutanan Indonesia di pasar internasional.

Tidak hanya sektor perdagangan karbon, Kementerian Kehutanan juga tengah mempercepat implementasi program multiusaha kehutanan.

Skema ini memberikan ruang bagi para pemegang izin pemanfaatan hutan untuk mendiversifikasi pendapatan mereka secara simultan, yang mencakup pemanfaatan hasil hutan bukan kayu, optimalisasi jasa lingkungan, pengembangan ekowisata, hingga pengelolaan komoditas bioekonomi seperti biochar dan energi biomassa terbarukan.

Mekanisme pasar karbon sendiri merupakan instrumen perdagangan internasional yang memfasilitasi negara, korporasi, maupun lembaga untuk melakukan jual beli izin serta kredit emisi gas rumah kaca, dengan tujuan utama mereduksi emisi global dan menanggulangi dampak perubahan iklim.

Secara prinsip, sistem pasar karbon menetapkan nilai ekonomi atas polusi yang dihasilkan melalui dua skema utama, di mana skema pertama adalah Pasar Kepatuhan yang regulasinya mengikat secara hukum.

Sistem ini dikelola langsung oleh otoritas pemerintah atau kesepakatan internasional seperti aturan PBB serta mekanisme perdagangan emisi di tingkat domestik.

Pasar Kepatuhan umumnya menggunakan pola perdagangan emisi, di mana regulator menetapkan ambang batas total emisi yang ketat bagi perusahaan melalui pemberian kuota resmi.

Jika volume emisi sebuah korporasi berada di bawah batas yang ditentukan, maka sisa kuota tersebut dapat diperjualbelikan, namun jika melampaui batas, perusahaan tersebut diwajibkan membeli kuota tambahan dari pihak lain.

Skema kedua adalah Pasar Karbon Sukarela yang beroperasi di luar ketentuan hukum formal, di mana korporasi, lembaga, atau individu dapat bertransaksi kredit karbon secara sukarela untuk mengompensasi jejak karbon demi mencapai target net-zero emisi perusahaan.

Dalam sistem ini, setiap unit kredit karbon yang diperdagangkan setara dengan pengurangan atau penyerapan satu ton metrik emisi karbon dioksida dari atmosfer, yang dihasilkan melalui proyek-proyek ramah lingkungan seperti reboisasi, restorasi lahan basah, atau pemanfaatan energi terbarukan.

Keberadaan pasar karbon ini memberikan insentif finansial bagi pelaku bisnis dan pemerintah untuk beralih ke teknologi rendah emisi secara lebih fleksibel dan efisien dari segi biaya, dibandingkan jika harus memotong polusi secara mandiri.

Terkait regulasi domestik, tata kelola perdagangan karbon diatur melalui instrumen Nilai Ekonomi Karbon yang berbasis pada Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2021, dengan skema Perdagangan Emisi dan Offset Emisi.

Proses perdagangan karbon di Indonesia diawali dengan tahapan Registrasi dan Sertifikasi, di mana para pengembang proyek wajib mendaftarkan kegiatan mereka pada platform SPE-GRK di bawah Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Setiap proyek penurunan emisi harus melalui tahapan validasi serta verifikasi oleh lembaga akreditasi independen sebelum bisa menerbitkan Sertifikat Penurunan Emisi atau kuota karbon resmi.

Setelah terdaftar, langkah berikutnya adalah penetapan Persetujuan Teknis Batas Emisi oleh pemerintah bagi pelaku usaha di sektor tertentu seperti industri dan pembangkit listrik.

Perusahaan yang menghasilkan emisi di bawah ambang batas dapat menjual kelebihan kuotanya, sedangkan yang melampaui batas wajib membeli kuota karbon, di mana sejauh ini baru sektor energi dan kehutanan yang telah memiliki regulasi teknis operasional.

Tahapan berikutnya adalah melakukan Transaksi Perdagangan Karbon melalui Penyelenggara Bursa Karbon yang telah mengantongi izin resmi dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), yang saat ini difasilitasi secara legal oleh IDXCarbon.

Proses paling akhir adalah Pelaporan dan Evaluasi, di mana semua aktivitas pemindahtanganan kredit karbon wajib dilaporkan ke KLHK guna menghindari terjadinya pencatatan ganda.

Para pelaku usaha selanjutnya diharuskan menyampaikan laporan penurunan emisi secara berkala sebagai komitmen mendukung pencapaian target Net Zero Emission nasional.

Di kancah internasional, pasar karbon terus berkembang menjadi instrumen utama transisi ekonomi hijau, dengan China sebagai pemegang sistem perdagangan emisi terbesar global saat ini.

Melalui Sistem Perdagangan Emisi Wajib yang dikendalikan penuh oleh pemerintah atau lembaga internasional, China ETS kini mengelola sekitar 8 miliar ton unit kredit karbon, atau mencakup lebih dari 60 persen dari total emisi nasional mereka.

Sementara untuk Integrasi Internasional, pasar karbon Uni Eropa telah menjadi kiblat dunia dalam penetapan harga karbon yang ketat, sehingga berhasil mendorong industri skala besar untuk memotong emisi mereka secara signifikan.

Pada sektor Pasar Karbon Sukarela, berbagai entitas global terus fokus untuk menghasilkan unit kredit karbon dengan integritas tinggi agar penurunan emisi benar-benar valid dan berdampak positif bagi sosial, meskipun harganya masih fluktuatif karena kendala kualitas di masa lalu.

Posisi Indonesia di pasar global dinilai sangat strategis sebagai penyedia kredit karbon dunia karena didukung oleh luasnya kawasan hutan serta lahan gambut yang melimpah.

Meski demikian, nilai transaksi di dalam negeri melalui IDX Carbon saat ini terpantau masih relatif kecil dengan harga berkisar antara 2 hingga 4 Dolar AS per ton.

Kondisi ini membuka Peluang Internasional bagi Indonesia untuk terus mendorong standardisasi karbon berintegritas tinggi serta menghubungkan pelaku domestik langsung dengan pembeli global demi akses pasar yang lebih adil.

Di balik potensinya, mekanisme pasar karbon global juga menuai kritik dari sejumlah pemerhati lingkungan yang khawatir sistem ini hanya menjadi celah bagi korporasi besar untuk terus menghasilkan emisi dengan cara membeli kredit karbon alih-alih melakukan dekarbonisasi langsung.

Oleh karena itu, tuntutan terhadap transparansi penghitungan emisi serta standardisasi sertifikasi yang ketat terus meningkat di tingkat global.

Pengembangan Pasar Karbon Indonesia sendiri masih menghadapi sejumlah kendala, salah satunya adalah masalah Likuiditas dan Suplai Rendah di Bursa Karbon akibat terbatasnya produk serta sertifikat penurunan emisi yang tersedia.

Faktor lain yang memengaruhi adalah minimnya pemahaman teknis dari para pelaku usaha mengenai mekanisme perdagangan karbon, sehingga tingkat partisipasi pasar belum berjalan optimal.

Selain itu, ketidakpastian Regulasi dan Pajak akibat penundaan implementasi pajak karbon turut membuat pelaku industri ragu untuk melakukan investasi jangka panjang.

Masalah Kredibilitas dan Integritas seperti risiko manipulasi data emisi serta praktik greenwashing juga menjadi tantangan yang dapat menurunkan kepercayaan investor internasional terhadap kredit karbon Indonesia.

Terlebih lagi, teknologi Blockchain belum diterapkan secara luas untuk memverifikasi unit kredit karbon bersertifikat sehingga rentan terhadap risiko pemalsuan data.

Tantangan dalam menyelaraskan sistem kerja domestik dengan standar internasional juga membuat pasar karbon Indonesia menjadi kurang kompetitif bagi pembeli asing.

Melihat situasi tersebut, Pemerintah diharapkan segera membenahi regulasi dan tata kelola yang ada demi memacu pertumbuhan Pasar Karbon Indonesia serta mendorong akselerasi Ekonomi Hijau.

David Ilham

David Ilham

variaenergi.com adalah media online yang menyajikan berita sektor energi dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.

Rekomendasi

Berita Lainnya

Strategi Indonesia Membangun Ekosistem Manufaktur Hijau

Strategi Indonesia Membangun Ekosistem Manufaktur Hijau

Paradoks Perdagangan Karbon RI: Penyelamatan atau Dominasi

Paradoks Perdagangan Karbon RI: Penyelamatan atau Dominasi

Motif Ekonomi, Pemotor Lindas Mahasiswi Unpad Ditangkap

Motif Ekonomi, Pemotor Lindas Mahasiswi Unpad Ditangkap

Meriahnya Purwokerto Half Marathon 2026 Diikuti 6.000 Pelari

Meriahnya Purwokerto Half Marathon 2026 Diikuti 6.000 Pelari

Tragis, Petani Musi Rawas Terluka Parah Diamuk Beruang

Tragis, Petani Musi Rawas Terluka Parah Diamuk Beruang