Pemprov Malut & BPH Migas Atasi Kelangkaan Solar Subsidi
- Selasa, 19 Mei 2026
SOFIFI - Pemerintah Provinsi Maluku Utara bersama Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) mengambil tindakan cepat guna mengatasi kelangkaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar yang terjadi di sejumlah wilayah Maluku Utara.
Upaya penanganan kelangkaan ini dibahas melalui rapat koordinasi yang diselenggarakan di Ruang Rapat Lantai IV Kantor Gubernur Maluku Utara, di Sofifi, Senin (18/5/2026).
Kegiatan tersebut dihadiri oleh segenap jajaran Forkopimda Maluku Utara, para wakil bupati, wakil wali kota se-Maluku Utara, pemilik usaha SPBU, Organda, hingga komunitas sopir lintas.
Baca Juga
Wakil Gubernur Maluku Utara, Sarbin Sehe, menyampaikan bahwa Pemprov Malut sudah melayangkan usulan penetapan kuota BBM solar subsidi bagi 14 SPBU yang sampai saat ini belum mengantongi kuota resmi.
“Langkah koordinasi dan pengajuan ini kami lakukan sebagai bentuk respons cepat pemerintah daerah terhadap dinamika kebutuhan BBM di lapangan, sekaligus memastikan hak masyarakat terhadap komoditas subsidi dapat terpenuhi secara merata,” ujar Sarbin.
Beberapa daftar usulan kuota BBM solar subsidi tersebut mencakup: PT Kao Indah Permai (Halmahera Utara) sebanyak 150 KL per bulan, PT Anugerah Perkasa (Halmahera Barat) sebanyak 150 KL per bulan, PT Bumi Halmahera Indah (Sofifi) sebanyak 150 KL per bulan, CV Sridewi Jaya (Pulau Morotai) sebanyak 150 KL per bulan, CV Ajhie Pratama (Bacan) sebanyak 150 KL per bulan, PT Munara Super Abadi (Kepulauan Sula) sebanyak 10 KL per bulan, PT Sula Raya Pratama (Kepulauan Sula) sebanyak 10 KL per bulan, CV Taliabu Indonesia Mandiri (Pulau Taliabu) sebanyak 25 KL per bulan, CV Berkat Zaitun Buli (Halmahera Timur) sebanyak 280 KL per bulan, CV Maba Petroleum Halmahera (Halmahera Timur) sebanyak 280 KL per bulan, CV Agnesya (Kepulauan Sula) sebanyak 10 KL per bulan, PT Potons Inti Jaya (Halmahera Tengah) sebanyak 5 KL per bulan, CV Putri Manginti Jaya (Halmahera Timur) sebanyak 280 KL per bulan, serta CV Karya Weda Utama (Halmahera Tengah) sebanyak 5 KL per bulan.
Direktur BBM BPH Migas, Chrisnawan Anditya, menegaskan komitmen pihaknya untuk mempercepat realisasi kuota tambahan tersebut tanpa perlu menunggu jadwal berkala triwulan ketiga pada bulan Juli mendatang.
Langkah percepatan ini ditempuh demi menjaga stabilitas penyaluran logistik, menyokong aktivitas perekonomian daerah, sekaligus mengantisipasi potensi inflasi akibat dampak cuaca buruk.
“Hingga 13 Mei 2026, realisasi serapan solar subsidi di Maluku Utara baru mencapai 11.000 KL atau sekitar 36 persen dari total pagu tahunan sebesar 31.000 KL,” kata Chrisnawan.
Chrisnawan memaparkan bahwa rendahnya tingkat serapan di sektor darat dipengaruhi oleh dominasi penyaluran pada sektor perikanan melalui SPBU nelayan, di samping adanya beberapa kendala operasional retail serta proses digitalisasi di lapangan.
Pihak BPH Migas bersama Pertamina juga telah mematangkan empat langkah akselerasi, yang terdiri dari verifikasi cepat bagi 14 SPBU usulan, penerbitan surat keputusan penyalur baru untuk delapan SPBU, skema top-up darurat pada enam SPBU existing, serta percepatan pelaksanaan sidang komite untuk pengambilan keputusan pada bulan ini.
Di samping itu, BPH Migas mengetatkan sistem pengawasan pada distribusi BBM subsidi, di mana semua SPBU diwajibkan melengkapi standar digitalisasi termasuk menyediakan rekaman CCTV paling sedikit 30 hari serta menerapkan sistem pemindaian barcode dalam setiap transaksi.
Proses pengawasan ketat juga bakal dipusatkan pada area di sekitar kawasan pertambangan guna mengantisipasi penyelewengan solar subsidi oleh oknum maupun jaringan mafia BBM.
“BPH Migas kini telah mengintegrasikan data pajak kendaraan bersama Kementerian ESDM serta meminta Organda dan asosiasi truk aktif mengawasi anggotanya di lapangan,” ujarnya.
Sementara itu, Pelaksana Tugas Kepala Disperindag Maluku Utara, M Ronny Saleh, mengemukakan bahwa Pemerintah Provinsi Maluku Utara kini telah mengantongi Peraturan Gubernur Nomor 22 Tahun 2022 mengenai Pelaksanaan Pengawasan Penjualan dan Penyaluran BBM Subsidi maupun Non Subsidi di Provinsi Maluku Utara.
David Ilham
variaenergi.com adalah media online yang menyajikan berita sektor energi dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.
Rekomendasi
Gerak Cepat PLN, Kurang dari 1 Jam Listrik Kembali Normal di GI Angke
- Jumat, 17 April 2026
Manchester United Incar Shea Charles Murah Untuk Gantikan Casemiro Musim Panas
- Jumat, 10 April 2026
Chelsea Tolak Real Madrid Demi Pertahankan Bek Muda Josh Acheampong Masa Depan
- Jumat, 10 April 2026
Liverpool Semakin Dekat Amankan Kontrak Baru Ibrahima Konate Di Anfield Musim Ini
- Jumat, 10 April 2026
Berita Lainnya
Terpopuler
3.
Panduan Cermat Persiapan Pensiun Dini Sejak Muda
- 18 Mei 2026












