Pesisir Palu-Donggala Terancam Krisis Ekologis Akibat Tambang

DA
David Ilham

Editor: Yoga Susyla Utama

Rabu, 20 Mei 2026
Pesisir Palu-Donggala Terancam Krisis Ekologis Akibat Tambang
Foto udara bentangan pesisir Palu-Donggala (FOTO: NET)

PALU - Urgensi aktivitas pertambangan batuan di sepanjang area pesisir Kota Palu dan Kabupaten Donggala tidak cuma berfokus pada persoalan disetujui atau tidaknya dokumen Rencana Kerja Anggaran Biaya (RKAB) oleh pihak pemerintah.

Persoalan utamanya justru terletak pada ancaman kerusakan lingkungan yang terus membayangi masyarakat setempat sekaligus para pengguna jalan di kawasan pesisir Palu-Donggala tersebut.

Kondisi ini membuat Taufik selaku Koordinator Jatam Sulteng menilai bahwa tindakan krusial yang harus segera direalisasikan adalah pelaksanaan audit lingkungan.

"Harus dilakukan audit lingkungan oleh pemerintah Provinsi maupun Kabupaten serta Kota dan perusahaan tambang, terhadap kerusakan lingkungan yang terjadi di sepanjang pesisir Palu Donggala," kata Taufik di Palu pada Selasa (19/5/2026).

Dia mensinyalir bahwa polemik penambangan pasir serta batuan di wilayah pesisir Palu-Donggala bukan sekadar memperdebatkan legalitas atau persetujuan RKAB semata.

Pihak Jatam Sulteng menganggap aktivitas penambangan batuan di sepanjang pesisir Palu-Donggala tersebut sebagai sektor usaha yang membawa risiko tinggi bagi kelestarian alam dan berpotensi menabrak regulasi perundang-undangan yang berlaku, di mana polusi debu yang mengganggu warga dan pengguna jalan menjadi salah satu buktinya.

"Merupakan indikasi bahwa kegiatan pertambangan batuan telah melanggar ketentuan perundang-undangan, sehingga perlu dilakukan audit lingkungan," tegas Taufik.

Kewajiban pelaksanaan audit lingkungan ini pun telah tercantum secara gamblang di dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 mengenai Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, khususnya pada Pasal 48 yang menegaskan bahwa audit merupakan instrumen penegakan kepatuhan yang bisa digulirkan secara periodik bagi sektor usaha berisiko tinggi.

Hingga saat ini, belum terlihat adanya langkah konkret dari pemerintah Provinsi, Kabupaten, maupun Kota untuk menggulirkan audit lingkungan serta memeriksa secara menyeluruh semua aktivitas pertambangan di pesisir Palu-Donggala.

Padahal, langkah tersebut sangat mendesak demi menyikapi ancaman kerusakan alam yang diduga kuat dipicu oleh operasional tambang batuan yang masih berjalan hingga detik ini.

Berdasarkan temuan data yang dihimpun Jatam Sulteng melalui geoportal Momi KESDM per Mei 2026, total perizinan tambang di sepanjang pesisir Palu-Donggala telah menembus angka 92 izin, yang meliputi 39 WIUP Pencadangan, 1 Eksplorasi, serta 52 IUP Operasi Produksi dengan akumulasi luas wilayah mencapai 2.223,25 hektare.

"Jika semua izin-izin tambang ini beroprasi maka akan berpotensi melampaui daya dukung dan daya tampung lingkungan. Sehingga berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan yang serius," ujar alumni hukum Untad itu.

Operasional tambang batuan yang terus-menerus meratakan perbukitan di sepanjang pesisir Palu-Donggala secara masif dikhawatirkan bakal mempercepat kehancuran ekosistem setempat.

Hal tersebut terindikasi dari musibah banjir yang terus berulang pada bulan Juni 2024 dan diperparah oleh banjir susulan pada bulan Agustus 2024, yang dinilai sebagai puncak akumulasi kerusakan alam yang diduga kuat terjadi akibat aktivitas pertambangan tersebut.

Berita Terkait

Lihat Semua

Berita Lainnya

Lihat Semua