Studi Celios: Transisi Energi di Perdesaan Masih Terhambat

DA
David Ilham

Editor: Yoga Susyla Utama

Kamis, 21 Mei 2026
Studi Celios: Transisi Energi di Perdesaan Masih Terhambat
Transisi Energi di Perdesaan Masih Terhambat (FOTO: NET)

JAKARTA — Center of Economic and Law Studies (Celios) memberikan sorotan tajam terhadap masih lebarnya kesenjangan akses energi serta lambatnya laju transisi energi terbarukan di wilayah perdesaan, terutama di kawasan sekitar tambang dan daerah yang rentan mengalami krisis energi.

Ketidakseimbangan pada proses peralihan energi ini dianggap memperlihatkan masih minimnya payung hukum, hambatan dalam memperoleh pendanaan, kurangnya stimulus, sampai tidak adanya kebijakan yang memihak pada implementasi model energi baru terbarukan (EBT) di pedesaan.

Situasi tersebut dipaparkan lewat peluncuran riset yang bertajuk "Potensi Besar, Kesejahteraan Tertinggal: Kesenjangan Struktural dan Regulasi".

"Temuan kami menunjukkan bahwa persoalan transisi energi desa bukan sekadar soal teknologi atau investasi, tetapi persoalan arah politik hukum energi nasional," ungkap Peneliti Hukum Celios, Muhamad Saleh dalam keterangannya, Rabu (20/5/2026). "Regulasi yang ada masih memberi ruang besar bagi energi fosil dan industri ekstraktif, sementara energi terbarukan berbasis komunitas belum memperoleh afirmasi yang memadai,” imbuh dia.

Riset itu menggarisbawahi adanya kekurangan pada sokongan pendanaan untuk energi di tingkat pedesaan.

Penyaluran pinjaman bagi sektor energi hijau terpantau turun hingga 11,8 persen, hal itu menunjukkan masih rendahnya dukungan dari sektor finansial terhadap implementasi EBT berskala lokal maupun domestik.

“Berbagai temuan dalam laporan menunjukkan transisi energi di Indonesia belum berjalan dalam kerangka shared prosperity atau kesejahteraan bersama. Masyarakat desa dan komunitas lokal masih lebih sering ditempatkan sebagai penerima dampak pembangunan, bukan sebagai aktor utama dan pemilik manfaat dari proyek energi terbarukan,” papar Direktur Hukum Celios, Zakiul Fikri.

Celios membeberkan bahwa ada lebih dari 15.900 wilayah desa yang terletak di area pertambangan aktif.

Akan tetapi, penerapan EBT pada kawasan-kawasan tersebut dinilai berjalan amat lambat.

Dampaknya, penduduk desa harus memikul beban ganda berupa degradasi lingkungan hidup sekaligus keterlambatan dalam memperoleh akses sumber energi yang bersih.

Riset itu pun memaparkan melimpahnya sumber energi di pedesaan yang sampai saat ini belum didayagunakan secara maksimal.

Dari total 120.000 lebih titik potensi energi air di tingkat desa, tingkat pemanfaatannya di lapangan diprediksi baru berkisar di angka 0,9 persen.

Mengacu pada telaah data dari tahun 2021 hingga 2024, tercatat masih ada 658.000 rumah tangga yang belum teraliri arus listrik.

Walaupun jumlahnya menyusut sebesar 33,6 persen dari tahun 2021, kawasan Indonesia Timur semisal Papua, Maluku, serta Nusa Tenggara Timur tetap menjadi wilayah yang paling tertinggal.

Direktur Eksekutif Celios, Bhima Yudhistira, menilai bahwa pihak pemerintah semestinya segera memasukkan proyek 100 gigawatt (GW) panel surya guna menggantikan keberadaan pembangkit listrik bertenaga diesel di desa lewat Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (2025-2034).

“Diperlukan segera revisi dokumen rencana pembangunan pembangkit sehingga akses energi bersih bisa dirasakan oleh masyarakat di desa dan daerah terluar. PLN cukup berikan fasilitas jaringan transmisi, sementara pembangkit dari inisiatif masyarakat inilah yang disebut solusi energi terbarukan berbasis komunitas Speedway," jelas Bhima.

Celios pun merekomendasikan supaya pemerintah mengubah arah kebijakan energi domestik dengan menyusun peta jalan penghentian pemakaian energi fosil secara bertahap sekaligus memperkuat fokus pengembangan energi bersih berbasis pedesaan.

Laporan ini mendorong dilakukannya perubahan pada sejumlah aturan, di antaranya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 112 Tahun 2022, peninjauan ulang kebijakan energi nasional, penyelarasan rencana usaha penyediaan tenaga listrik, penguatan regulasi terkait PLTS atap, hingga revisi undang-undang sektor energi dan mineral supaya lebih mengedepankan aspek keadilan energi serta kepemilikan oleh masyarakat.

Berita Terkait

Lihat Semua

Berita Lainnya

Lihat Semua