Korupsi Tambang Aseng Nodai Prestasi Pelayanan Publik Kalbar

DA
David Ilham

Editor: Yoga Susyla Utama

Senin, 06 Juli 2026
Korupsi Tambang Aseng Nodai Prestasi Pelayanan Publik Kalbar
Pengusaha tambang Sudianto alias Aseng menjadi tersangka kasus dugaan korupsi (FOTO: NET)

PONTIANAK - Pada pertengahan Mei 2026, Sekretaris Daerah Provinsi Kalbar, Harisson, dalam suatu seminar daring tata kelola pelayanan publik, menerangkan kumpulan hasil Pemprov Kalbar selama 2026.

Di waktu yang hampir bersamaan dengan penahanan Sudianto alias Aseng sebagai tersangka kasus hukum tata kelola izin tambang bauksit PT Quality Sukses Sejahtera (QSS).

Berdasarkan laporan dari Sumbernya, Sekda dalam seminar daring menerangkan rangkaian penghargaan Pemprov sepanjang tahun itu.

Predikat Terbaik Pertama bidang Entrepreneur Government, Indeks Pelayanan Publik kategori Sangat Baik dengan skor 4,71.

Sedangkan, kepatuhan pelayanan publik 95,65 dengan predikat zona hijau kualitas tertinggi yang menempati tujuh besar nasional, serta skor Reformasi Birokrasi 86,79 kategori A, tertinggi se-Kalimantan.

Ironi yang Berjalan Beriringan

Sepuluh hari sesudah penerangan itu, Kejaksaan Agung merilis penetapan tersangka Aseng dalam kasus yang bermula dari SK Gubernur Kalimantan Barat Nomor 210/DISTAMBEN/2016, izin yang diproses di lingkungan pemerintahan provinsi yang serupa.

Penyidik menginformasikan izin operasi produksi PT QSS pada 2018 diterbitkan tanpa uji tuntas yang sah, dan aktivitas tambang berlangsung di luar wilayah izin resmi selama delapan tahun, dari 2017 hingga 2025, tanpa terdeteksi oleh sistem pengawasan daerah.

Dua cerita ini bergulir nyaris bersamaan di ruang publik.

Sisi pertama Pemprov menyatakan tata kelola pemerintahan yang responsif dan berpredikat tinggi secara nasional.

Di sisi lain penyelewengan izin tambang berjalan lancar selama hampir satu dekade tanpa ada langkah korektif dari internal pemerintahan sendiri.

Pertanyaan yang Layak Diajukan

Indikator seperti Kepatuhan Pelayanan Publik dan Reformasi Birokrasi umumnya menilai aspek administratif.

Meliputi kecepatan layanan, transparansi prosedur, sistem digital.

Namun kasus PT QSS memperlihatkan lubang berbeda.

Bukan soal cepat-lambatnya pelayanan, melainkan soal pengawasan substantif terhadap izin yang sudah terbit, apakah aktivitas di lapangan benar-benar sesuai dokumen?

Pertanyaannya, apakah metrik-metrik pelayanan publik yang selama ini dijadikan tolok ukur keberhasilan Pemprov Kalbar juga mencakup dimensi pengawasan pascaterbit izin, atau berhenti pada kecepatan dan kemudahan proses administrasi di depan meja saja.

Sejauh ini, belum ada keterangan resmi dari Pemprov Kalbar yang menghubungkan capaian reformasi birokrasi tersebut dengan evaluasi pengawasan sektor pertambangan pascakasus Aseng mencuat.

Berita Terkait

Lihat Semua

Berita Lainnya

Lihat Semua