JAKARTA - Perwakilan dari Oditur Militer II-07 Jakarta dijadwalkan untuk menjenguk Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus, yang sedang mendapatkan perawatan medis di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) pada Selasa (12/5/2026).
Kegiatan ini merupakan langkah lanjutan dari rencana yang telah disampaikan dalam proses persidangan kasus penyiraman air keras yang tengah berlangsung di Pengadilan Militer.
Kolonel Chk Andri Wijaya selaku Oditur Militer II-07 memberikan konfirmasi bahwa kedatangan staf Otmil II-07 Jakarta semata-mata untuk menjenguk dan bukan untuk meminta keterangan dari korban.
“Dari staf Otmil II-07 Jakarta hanya menjenguk tidak ada kegiatan permintaan keterangan,” kata Andri Wijaya saat dihubungi awak media.
Andri juga menegaskan bahwa pihaknya sangat menghargai protokol rumah sakit terkait pemberian izin kunjungan bagi Andrie Yunus.
“Itupun jika sikon memungkinkan dan dapat ijin dari Ka RSCM, sesuai surat kami kepada Ka RSCM,” ucapnya.
Agenda kunjungan ini merupakan saran yang diajukan oleh Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto selaku Ketua Majelis Hakim kepada pihak Oditur pada persidangan kasus dugaan penganiayaan berat oleh empat anggota BAIS, Rabu (6/5/2026).
“Minimal kami melihat kondisinya aja,” kata Fredy saat sidang dikutip Kamis (7/5/2026).
Pihak Oditur di ruang sidang pun langsung merespons saran dari hakim tersebut.
“Siap. Kami juga merencanakan untuk mengunjungi korban. Sambil kami menanyakan atau bisa mengetahui kondisi terkini dari korban,” timpal Oditur.
Fredy memberikan penjelasan bahwa kedatangan majelis hakim ke rumah sakit adalah bentuk dari upaya pemeriksaan setempat (PS) untuk keperluan hukum di persidangan.
Menurut pandangannya, kunjungan yang dilakukan tanpa kelengkapan perangkat persidangan tidak akan memiliki kedudukan sebagai fakta hukum.
“Ya kalau ke sana kan tidak menjadi fakta hukum di sini. Tapi kalau kami sidang di sana, kami PS (Pemeriksaan Setempat) di sana, menjadi fakta hukum, bisa menjadi pertimbangan di dalam tuntutan maupun putusan maupun pledoi. Tapi kalau hanya ke sana tanpa perangkat persidangan kan ndak jadi,” tuturnya.
Mengenai rencana itu, pihak Oditur sudah mengirimkan surat kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Majelis hakim pun menyiapkan langkah lain apabila korban masih tetap berhalangan hadir di persidangan.
“Ya nanti kami alternatif kalau misalnya nggak bisa datang, kami Zoom. Kalau nggak bisa Zoom, kami PS di sana. Biar jadi fakta hukum,” ujar hakim.
Dalam perkara ini, ada empat orang yang berstatus terdakwa, yakni Sersan Dua Edi Sudarko (ES), Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi (BHW), Kapten Nandala Dwi Prasetyo (NDP), serta Letnan Satu Sami Lakka (SL).
Sebagai tanggapan atas rencana tersebut, Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) sudah mengirimkan surat penolakan kepada Pengadilan Militer II-08 Jakarta atas proses hukum perkara ini.
"Hari ini kami telah menyampaikan surat perihal penolakan terhadap Pengadilan Militer 2-08 Jakarta yang memeriksa dan mengadili perkara penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus," ujar perwakilan TAUD, Alif Fauzi Nurwidiastomo, Senin (11/5/2026).
Jane Rosalina selaku Kepala Divisi Pemantauan Impunitas KontraS menambahkan bahwa Andrie Yunus masih butuh perawatan intensif sehingga belum memungkinkan untuk menjalani pemeriksaan.
“Kondisinya saat ini masih mengalami perawatan intensif di rumah sakit dalam konteks penyembuhan akibat serangan penyiraman air keras yang dialami oleh Andri Yunus pada 12 Maret 2026 lalu,” tuturnya.
Jane juga kembali menegaskan posisi Andrie Yunus yang tetap menolak peradilan militer karena memandang kasus ini sebagai perkara tindak pidana umum.
“Dalam konteks ini juga, Andri Yunus menyampaikan sikapnya dan konsistensinya terhadap penolakan sistem peradilan militer. Dan perlu ditekankan juga bahwa sistem peradilan militer ini itu kemudian adalah bentuk kasus yang merupakan kasus tindak pidana umum,” tegas Jane.