Kasus Pemerasan Oknum Jaksa: Kuasa Hukum Serahkan Dua Ponsel Bukti
- Selasa, 12 Mei 2026
KUPANG - Fransisco Bernando Bessi, pengacara dari kontraktor Hironimus Sonbay atau Roni, kembali mendatangi bagian Asisten Pengawasan (Aswas) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur (NTT) pada Senin (11/5/2026).
Kedatangan tersebut dimaksudkan untuk memenuhi pemeriksaan mengenai dugaan tindakan pemerasan yang diduga dilakukan oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Medan, Ridwan Sujana Angsar, dan Koordinator Pidana Umum (Pidum) Kejati NTT, Noven Verderikus Bulan.
“Bisa lihat sendiri, saya membawa dua HP milik Roni dan ayahnya. Di dalam dua HP tersebut terdapat seluruh percakapan dan rekaman terkait dugaan pemerasan oleh dua oknum jaksa itu,” ujar Fransisco kepada wartawan usai pemeriksaan di Kejati NTT.
Baca JugaPLN IP Perkuat Bisnis Beyond kWh Lewat Perdagangan Karbon Global
Dalam proses pemeriksaan itu, Fransisco menyerahkan dua unit telepon genggam milik Hironimus Sonbay serta ayahnya, Dominikus Sonbay, sebagai alat bukti yang signifikan.
Berdasarkan keterangan Fransisco, perangkat elektronik tersebut memuat riwayat komunikasi dan rekaman suara yang diduga kuat bertalian dengan praktik pemerasan dimaksud.
Fransisco memaparkan bahwa ini adalah kehadiran keduanya untuk memberikan keterangan, menyusul pemeriksaan pertama yang dilakukan pada 4 Mei 2026.
Ia memastikan bahwa seluruh bukti yang diserahkan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum karena sinkron dengan data yang ada di dalam kedua ponsel tersebut.
“Materi pemeriksaan tadi lebih kepada pendalaman data-data pendukung. Semua data yang kami serahkan cocok dengan isi percakapan di dalam dua HP ini,” katanya.
Kini, tim pengacara sedang menunggu hasil ekspos dari pihak Kejati NTT untuk memastikan langkah hukum berikutnya dalam mengawal kasus ini.
Fransisco mengutarakan keinginannya agar skandal ini diusut secara transparan dan profesional guna memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.
Ia turut meminta agar hasil pemeriksaan Aswas Kejati NTT segera diteruskan ke instansi pusat, yakni Kejaksaan Agung, Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas), serta Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel).
“Kami berharap Kajati NTT dapat meneruskan hasil kerja Aswas ke Jaksa Agung, Jamwas, dan Jamintel agar kasus ini menjadi terang. Ini penting sebagai langkah pembenahan untuk menindak oknum-oknum jaksa yang nakal,” ujarnya.
Ia berpendapat bahwa keterbukaan dalam menangani perkara ini sangat penting karena saat ini institusi kejaksaan tengah meraih kepercayaan tinggi dari masyarakat.
Fransisco berkomitmen untuk menjaga marwah institusi dengan memastikan oknum yang terlibat diproses dengan tegas.
Selain melalui jalur Kejati NTT, tim kuasa hukum pun sudah melayangkan laporan pengaduan ke Kejaksaan Agung, Komisi III DPR RI, serta Komisi Kejaksaan (Komjak).
“Kasus ini sudah menjadi perhatian masyarakat luas. Karena itu, kami berharap penanganannya dilakukan secara terang benderang sehingga masyarakat bisa mengetahui hasil akhirnya dengan jelas,” tutup Fransisco.
Sebagai informasi tambahan, nama Ridwan Sujana Angsar yang kini menjabat Kajari Medan sempat mencuat dalam persidangan kasus dugaan korupsi di Pengadilan Negeri Kupang minggu lalu.
Ridwan diduga melakukan pemerasan kepada Hironimus Sonbay, kontraktor proyek renovasi gedung sekolah, saat ia masih bertugas sebagai Kajari Kupang.
Jumlah uang yang diduga telah diberikan oleh Roni kepada Ridwan dilaporkan mencapai angka Rp 40 juta.
David Ilham
variaenergi.com adalah media online yang menyajikan berita sektor energi dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.
Rekomendasi
Gerak Cepat PLN, Kurang dari 1 Jam Listrik Kembali Normal di GI Angke
- Jumat, 17 April 2026
Manchester United Incar Shea Charles Murah Untuk Gantikan Casemiro Musim Panas
- Jumat, 10 April 2026
Chelsea Tolak Real Madrid Demi Pertahankan Bek Muda Josh Acheampong Masa Depan
- Jumat, 10 April 2026
Liverpool Semakin Dekat Amankan Kontrak Baru Ibrahima Konate Di Anfield Musim Ini
- Jumat, 10 April 2026












