Kebijakan Energi Indonesia Dinilai Masih Manjakan Fosil
JAKARTA - Sejumlah ahli hukum lingkungan memberikan perhatian khusus terhadap Perpres Nomor 112/2022 mengenai Percepatan Pengembangan Energi Terbarukan untuk Penyediaan Tenaga Listrik.
Aturan ini dianggap memuat kontradiksi mendasar yang justru dapat menghambat proses peralihan ke energi bersih di tanah air.
Akademisi Hukum Sumber Daya Alam Universitas Balikpapan, Mohamad Nasir, menilai regulasi ini awalnya membawa semangat tinggi, tetapi pasal pelaksanaannya malah melonggarkan izin bagi PLTU captive batu bara untuk keperluan industri.
Pemerintah dinilai ingin beralih ke energi bersih, namun di sisi lain tetap memanjakan energi fosil.
“Kalau saya menyebutnya sebagai kebijakan yang paradoks. Tentu saja ini tidak konsisten,” katanya dalam sebuah diskusi mengenai revisi Perpres 112/2022 dari sudut pandang ahli hukum lingkungan pada April lalu.
Industri nikel yang digadang-gadang sebagai bagian dari ekosistem hijau dunia kini menghadapi situasi ironis karena operasional produksinya masih sangat bertumpu pada batu bara.
Kondisi ini bertolak belakang dengan komitmen politik luar negeri, seperti saat KTT G20 Rio de Janeiro ketika Presiden Prabowo Subianto menegaskan target Indonesia menutup seluruh PLTU pada tahun 2040.
Perpres tersebut justru memberikan kelonggaran operasional PLTU captive hingga tahun 2050, sehingga perbedaan rentang waktu satu dekade ini memperlihatkan ketidaksinkronan kebijakan.
“Kepala negara sudah menyatakan 2040 akan menutup semua PLTU di Indonesia. Ternyata perpres ini justru sebaliknya membuka peluang bagi keberadaan PLTU itu sampai 2050,” ujar Nasir.
Nasir menambahkan bahwa regulasi ini mencerminkan adanya benturan kepentingan, contohnya PLTU captive diizinkan beroperasi dengan syarat menekan emisi paling sedikit 35%, namun aturan tersebut tidak dilengkapi sanksi hukum yang tegas.
Terkait solusi teknologi, pemerintah mendorong penerapan metode carbon capture and storage (CCS) serta carbon capture utilization (CCU), padahal instrumen canggih ini berbiaya sangat tinggi dan umumnya baru diterapkan pada sektor minyak dan gas.
Mekanisme carbon offset pun dikritik lantaran memfasilitasi korporasi yang gagal memangkas emisi untuk membayar kompensasi lewat pendanaan proyek penyerapan karbon di lokasi lain.
Bila regulasi ini terus berjalan, imbas negatifnya diyakini tidak hanya terjadi pada sektor hilir tetapi juga memicu konflik sosial dan kerusakan alam di area pertambangan hulu.
Kebijakan ini dianggap menyediakan celah baru bagi kelangsungan dominasi batu bara, alih-alih menyetop penggunaan bahan bakar fosil.
Akademisi Hukum Pertambangan, Lingkungan, dan Sumber Daya Alam dari Universitas Mulawarman, Haris Retno Susmiyati, menyebutkan bahwa perpres tersebut memang menjanjikan panduan penghentian PLTU, namun memiliki banyak pengecualian yang janggal.
Pembangunan dan operasional PLTU masih diizinkan jika berstatus Proyek Strategis Nasional (PSN) atau berfungsi meningkatkan nilai tambah komoditas alam, serta dinilai mendongkrak pertumbuhan ekonomi dan membuka lapangan kerja.
“Pengecualian ini justru akan memperbesar ketergantungan pada PLTU batubara. Karena kami melihat bahwa ketergantungan pada PLTU batubara ini meningkatkan masalah-masalah yang sebenarnya sudah terjadi,” katanya.
Retno memaparkan bahwa ketergantungan ini berimbas langsung pada persoalan sosial dan lingkungan yang sudah lama membebani warga.
Eksploitasi batu bara di berbagai sentra tambang, khususnya Kalimantan Timur, menyisakan kerusakan lingkungan yang masif.
Kaum perempuan menjadi pihak yang menanggung beban paling berat, mulai dari membengkaknya urusan domestik hingga hilangnya mata pencaharian utama.
Pemerintah daerah pun dipaksa menguras anggaran besar demi memulihkan kerusakan alam, yang semestinya dana tersebut dialokasikan bagi kesejahteraan masyarakat setempat.
Ancaman nyata juga datang dari kubangan bekas tambang, di mana wilayah Kalimantan Timur mencatat ada sekitar 1.735 lubang tambang yang telah merenggut nyawa manusia, termasuk anak-anak dari golongan kurang mampu.
Sektor industri tambang ini pun merombak tatanan sosial ekonomi warga dengan menggusur lahan pertanian utama, sementara janji pembukaan lapangan kerja baru tidak sesuai dengan kenyataan.
Tindakan kriminalisasi ikut menyasar para aktivis lingkungan dan masyarakat adat, dengan data yang memperlihatkan lebih dari separuh kasus tersebut berakar dari sektor pertambangan mineral serta batu bara.
Sengketa lahan menjadi hal yang tidak terhindarkan akibat wilayah adat yang terus tergerus oleh ekspansi korporasi tambang, sehingga mengancam kelestarian budaya dan sendi kehidupan warga lokal.
Bahkan dalam banyak perkara, warga yang berupaya mempertahankan hak atas tanah mereka justru harus berhadapan dengan jerat hukum dan aksi kekerasan fisik.
“Hukum tidak boleh menjadi alat untuk melegitimasi kerusakan lingkungan. Harusnya menjadi instrumen melindungi manusia dan masa depan generasi bangsa,” kata Retno.
Melihat risiko dari kebijakan tersebut, peluang untuk mengajukan gugatan hukum lingkungan kini terbuka lebar, dan para ahli menilai instrumen hak asasi manusia (HAM) dapat menjadi strategi utama pemenangan di pengadilan.
Pemanfaatan jalur hukum terkait perubahan iklim ini mulai bergeser secara signifikan karena dinilai mampu mendobrak batasan regulasi iklim lama yang cenderung longgar terhadap kebijakan negara.
Guru Besar Hukum Lingkungan Universitas Indonesia, Andri Gunawan Wibisana, memberikan contoh kasus Urgenda di Belanda, di mana hakim mewajibkan pemerintah menaikkan target pemangkasan emisi karena angka 17% dinilai tidak cukup untuk melindungi hak hidup warga.
“Jadi, ketika negara menentukan target 17% sebenarnya tidak bertentangan dengan rezim iklim tersebut. Tetapi kemudian dianggap melanggar hukum. Karena 17% itu terlalu rendah untuk melindungi keselamatan rakyat Belanda,” katanya.
Andri menyatakan bahwa sekadar patuh pada kesepakatan iklim global saja tidak cukup jika kebijakan yang diambil terbukti mengancam hak mendasar warga negara.
Pandangan tersebut selaras dengan penegasan Kantor Komisaris Tinggi PBB untuk Hak Asasi Manusia (OHCHR) yang menempatkan perubahan iklim sebagai ancaman nyata bagi kemanusiaan.
Dalam konsep HAM, negara memegang kewajiban penuh untuk menghormati, menjaga, dan memenuhi seluruh hak dasar warganya.
Namun, Andri mengingatkan bahwa dalam isu iklim, tanggung jawab negara tidak sebatas membuat target emisi semata, melainkan wajib melakukan mitigasi, membuka akses informasi, melibatkan partisipasi publik, dan menyiapkan ruang pemulihan.
Terobosan hukum krusial juga dikeluarkan Mahkamah Internasional melalui fatwanya yang mewajibkan pembatasan kenaikan suhu bumi pada angka 1,5°C mengacu pada temuan ilmiah terbaru.
Mahkamah Internasional turut memperkenalkan konsep regulatory due diligence, yang mengukur kinerja negara berdasarkan keseriusan upaya maksimalnya, bukan sekadar melihat capaian target emisi di atas kertas.
Andri menilai kebijakan Perpres Nomor 112/2022 di Indonesia bertentangan dengan prinsip dunia tersebut karena masih melegalkan ruang bagi pembangkit listrik batu bara lewat sistem captive power.
Akademisi Universitas Hasanuddin, Laode Muhammad Syarif, berpendapat bahwa pertanggungjawaban negara sangat krusial untuk menuntut keselarasan antara janji internasional dengan realitas kebijakan di lapangan.
Aturan internasional mewajibkan negara bertindak patuh, dan setiap bentuk pelanggaran akan memicu konsekuensi hukum yang fatal.
“Ada perbuatan yang dilanggar secara internasional dan negara melakukan dalam aksi atau membiarkan,” kata pakar hukum lingkungan internasional ini.
Terkait isu perubahan iklim, aktivitas korporasi swasta tidak bisa dilepaskan begitu saja dari tanggung jawab pemerintah karena negaralah yang memegang kendali regulasi dan pengawasan hukum internasional.
Syarif menilai pihak swasta dapat dikategorikan sebagai kepanjangan tangan negara dalam beberapa aspek, mengingat keterlibatan pemerintah secara langsung dalam perizinan dan penentuan arah kebijakan energi nasional.
Ia menambahkan, pandangan dari Mahkamah Internasional semakin memperluas cakupan tanggung jawab ini dengan menegaskan kewajiban negara untuk menjaga stabilitas iklim demi generasi sekarang dan masa depan.
Oleh karena itu, Laode menegaskan bahwa pemerintah wajib mengambil langkah konkret guna mencegah segala bentuk kerusakan alam yang sudah bisa diprediksi.
Jika pemerintah abai terhadap tanggung jawab ini, maka negara dinilai telah melakukan kelalaian hukum karena menerbitkan regulasi yang justru memperparah kerusakan lingkungan hidup.
Negara yang terbukti lalai dalam menjalankan langkah mitigasi perubahan iklim dipastikan akan menghadapi tuntutan hukum yang sangat serius.