Genjot Likuiditas, OJK Segera Revisi POJK Perdagangan Karbon
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) saat ini tengah mematangkan revisi Peraturan OJK (POJK) Nomor 14 Tahun 2023 terkait Perdagangan Karbon melalui Bursa Karbon.
Langkah pembaruan ini diimplementasikan dengan sasaran mendorong pertumbuhan likuiditas di pasar karbon domestik.
Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi menjelaskan bahwa terdapat 49 proyek pengurangan emisi baru yang diperkirakan dapat menghasilkan berkisar 7,69 juta ton CO2 ekuivalen.
Di samping itu, ada juga 10 proyek yang tengah berjalan dengan proyeksi mampu memasok tambahan sebesar 2,15 juta ton CO2 ekuivalen.
“Sehingga kalau kami lihat total proyeksi unit karbon tambahan, itu yang dapat diperdagangkan sebesar 9,54 juta ton CO2 ekuivalen, atau setidaknya senilai Rp 560,9 miIiar sampai dengan Rp 1,36 triliun dengan harga unit karbon yang diperdagangkan di IDX Karbon saat ini,” ujar Friderica dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR, Kamis (21/5/2026).
Friderica yang populer dengan sapaan Kiki merasa yakin bahwa aktivitas perdagangan karbon di tanah air akan terus memperlihatkan grafik yang positif beriringan dengan perbaikan regulasi serta penguatan kolaborasi antarkementerian dan lembaga.
Lewat sudut pandangnya, langkah tersebut amat krusial demi menciptakan pasar karbon yang lebih maju, akuntabel, sekaligus mencegah terjadinya kekeliruan penghitungan ganda atau double counting.
Meski begitu, Friderica tidak memungkiri bahwa akumulasi transaksi di bursa karbon lokal saat ini dinilai masih sangat terbatas, yaitu baru menyentuh nominal Rp 93,75 miliar.
Capaian ini tertinggal sangat jauh jika disandingkan dengan pasar karbon global, seperti Uni Eropa yang menembus angka US$ 700 miliar dan China yang berada di kisaran US$ 40 miliar.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi menyebutkan jika salah satu hambatan terbesar yang dihadapi bursa karbon saat ini adalah terbatasnya ketersediaan pasokan unit karbon yang siap untuk diperjualbelikan.
Berdasarkan paparan Hasan, sebagian besar proyek karbon sampai saat ini masih tersendat dalam tahapan sertifikasi, baik oleh lembaga sertifikasi tingkat internasional maupun domestik.
Hasan menggantungkan harapan agar implementasi Peraturan Presiden (Perpres) 110 Tahun 2025 diikuti dengan penyelarasan regulasi teknis penunjang lainnya dapat mempercepat proses registrasi unit karbon ke dalam Sistem Registri Nasional (SRN) yang terintegrasi dengan bursa karbon.
“Kami harapkan, nanti semakin banyak potensi nilai ekonomi karbon atau unit karbon yang dihasiiIkan, tercatat lebih banyak di Sistem Registri Unit Karbon (SRUK) yang terhubung langsung dengan bursa karbon,” ujar Hasan.
OJK sendiri terus berkomitmen menyusun sistem integrasi antara pasar primer dan pasar sekunder untuk memecahkan hambatan likuiditas pada sektor perdagangan karbon di dalam negeri.
Menurut Kiki, dinamika perkembangan pasar karbon domestik ke depan juga akan turut ditentukan oleh regulasi pendukung lain, seperti pemberlakuan skema pajak karbon, batas alokasi kuota emisi, hingga penyatuan sistem perdagangan karbon pada level nasional.