Revisi Aturan OJK Bakal Gairahkan Transaksi Bursa Karbon RI

DA
David Ilham

Editor: Yoga Susyla Utama

Jumat, 22 Mei 2026
Revisi Aturan OJK Bakal Gairahkan Transaksi Bursa Karbon RI
Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi (FOTO: NET)

JAKARTA - Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Friderica Widyasari Dewi meyakini bahwa perbaikan regulasi bursa karbon bakal menjadi dorongan krusial dalam mendongkrak volume transaksi perdagangan karbon di dalam negeri yang sekarang nilainya terbilang minim.

Friderica menyebutkan, nominal transaksi pada bursa karbon tanah air kala ini berada di kisaran Rp 98,7 miIiar.

Walaupun jumlah tersebut masih tertinggal jauh dari bursa karbon di kawasan lain semisal China ataupun Uni Eropa, pihak OJK melihat masa depan ekspansi bursa karbon domestik teramat cerah, terlebih lewat sokongan regulasi anyar serta keterpaduan sistem perdagangan yang kian kokoh.

"Ini terkait dengan bursa kenapa saat ini masih kecil ya, masih 98,7 miliar angkanya perdagangan, justru dengan adanya revisi ini harapannya ini nanti angkanya bisa semakin besar ya dengan perbaikan-perbaikan yang dilakukan supaya ini bisa semakin rame gitu ya dan juga nilainya cukup besar,” ujar Friderica dalam Rapat Kerja bersama Komisi XI DPR RI, Kamis (21/5/2026).

Berdasar penuturan Friderica, salah satu poin modifikasi utama pada revisi regulasi tersebut ialah penguatan sistem registrasi karbon yang mengandalkan teknologi desentralisasi, semisal blockchain.

Melalui mekanisme ini, tiap-tiap pihak dapat memantau data transaksi serta pencatatan unit karbon secara langsung, demi menciptakan keterbukaan pasar yang lebih baik.

Dirinya menjabarkan, OJK berbarengan dengan kementerian dan instansi terkait pun sedang menyusun sistem registrasi karbon nasional supaya terkoneksi secara langsung ke platform perdagangan karbon layaknya IDXCarbon.

Penyatuan ini diharap sanggup mempercepat proses transaksi sekaligus mengintensifkan likuiditas pada pasar karbon dalam negeri.

“Sistem Registri Unit Karbon (SRUK) ini akan terhubung di dalam bursa karbon ini, sehingga memudahkan dan harapannya ini menjadi untuk mengakselerasi perdagangan karbon supaya menjadi seperti yang kami harapkan, saiznya menjadi semakin besar,” jelasnya.

Bursa Karbon Wajib Memiliki Sistem Perdagangan yang Andal

Di samping itu, OJK menggarisbawahi bahwa bursa karbon diharuskan mempunyai sistem perdagangan yang tangguh layaknya sistem pada bursa efek.

Ketentuan tersebut dicantumkan dalam revisi POJK demi menjamin perdagangan karbon berputar secara transparan, efektif, serta memegang kredibilitas tinggi bagi para investor.

Berbekal keterhubungan yang makin solid antara pasar primer dan pasar sekunder, OJK berharap skala pasar karbon Indonesia bisa berkembang semakin masif serta sanggup bersaing di kancah pasar karbon global.

Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meluncurkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31 Tahun 2025 mengenai Penerapan Tata Kelola Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan, serta Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian (POJK 31/2025).

Merujuk pada rilis resmi OJK, Selasa (13/1/2026), penerbitan POJK 31/2025 ini dimaksudkan guna mengokohkan aspek tata kelola pada Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan, beserta Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian sebagai Self-Regulatory Organizations (SRO).

Bukan hanya itu, POJK tersebut juga diproyeksikan mampu memperketat pengawasan terhadap SRO oleh pihak Otoritas Jasa Keuangan.

Peningkatan aspek tata kelola dalam SRO ini amat diperlukan selaras dengan kian kompleksnya fungsi SRO dalam memfasilitasi kemajuan Pasar Modal, Keuangan Derivatif, serta Bursa Karbon secara spesifik ataupun pasar keuangan secara umum, yang memicu ekspansi aktivitas SRO, semisal: Perdagangan karbon melalui bursa karbon Central counterparty pasar uang dan pasar valuta asing Derivatif keuangan dengan aset dasar berupa Efek Penyelenggara sistem penyelenggara pasar alternatif sebagai infrastruktur pasar keuangan

Melalui peningkatan tata kelola yang dimaksud, roda usaha pokok maupun penyediaan pelayanan SRO lainnya dapat terlaksana lewat prinsip pengelolaan, penerapan tata kelola, serta manajemen risiko yang terukur, dengan selalu menimbang andil SRO di Pasar Modal maupun di panggung keuangan.

Berita Terkait

Lihat Semua

Berita Lainnya

Lihat Semua