OJK Revisi Aturan Bursa Karbon, Gunakan Teknologi Blockchain

DA
David Ilham

Editor: Yoga Susyla Utama

Jumat, 22 Mei 2026
OJK Revisi Aturan Bursa Karbon, Gunakan Teknologi Blockchain
Indonesia's Carbon Exchange (FOTO: NET)

JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan memaparkan rencana perubahan regulasi terkait penyelenggaraan bursa karbon kepada Komisi XI DPR RI saat melangsungkan rapat kerja di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

Modifikasi peraturan ini dirancang dengan tujuan memperkokoh transparansi, mempercepat proses transaksi, serta memacu perkembangan pasar karbon di dalam negeri.

Langkah pembaruan hukum ini diambil sebagai tindak lanjut atas disahkannya Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2025 yang mengatur tentang pelaksanaan nilai ekonomi karbon.

Ketentuan teranyar tersebut bakal menggantikan Peraturan OJK Nomor 14 Tahun 2023 mengenai Perdagangan Karbon melalui Bursa Karbon.

Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, menjelaskan bahwa penyesuaian regulasi ini dikerjakan lewat sinergi antar-kementerian dan lembaga demi menghindari adanya kekeliruan berupa pencatatan ganda (double counting) dalam aktivitas jual beli karbon.

“Dengan demikian waktu untuk proses penerbitan menjadi lebih cepat,” kata Friderica, yang akrab disapa Kiki, Kamis (21/5/2026).

Dia menilai bahwa salah satu poin perubahan paling mendasar di dalam draf revisi ini ialah penguatan sistem pencatatan karbon yang memanfaatkan teknologi desentralisasi, seperti blockchain.

Penerapan teknologi tersebut bakal mempermudah tiap-tiap pihak dalam menjangkau data transaksi serta dokumentasi unit karbon secara real-time demi mendongkrak keterbukaan pasar.

Pihak OJK bersama dengan kementerian serta instansi terkait pun sedang menyusun Sistem Registri Unit Karbon (SRUK) agar ke depannya bisa terintegrasi secara langsung dengan wadah perdagangan karbon seperti IDXCarbon.

“Sistem Registri Unit Karbon (SRUK) ini akan terhubung di dalam bursa karbon ini, sehingga memudahkan dan harapannya menjadi untuk mengakselerasi perdagangan karbon supaya menjadi seperti yang kami harapkan, saiznya menjadi semakin besar,” ujar Friderica.

Berdasarkan catatan OJK, angka transaksi dalam perdagangan karbon di tanah air untuk saat ini dinilai masih cukup minim, yakni berada di kisaran Rp98,7 miliar.

Walau demikian, pihak regulator merasa sangat yakin bahwa perbaikan regulasi serta penyatuan sistem operasional ini bakal menjadi pendorong utama bagi ekspansi pasar karbon domestik.

“With adanya revisi ini harapannya angkanya bisa semakin besar dengan perbaikan-perbaikan yang dilakukan supaya ini bisa semakin ramai dan nilainya cukup besar,” katanya.

Di samping mematangkan sektor registri, OJK pun menetapkan aturan wajib bagi bursa karbon untuk mempunyai sistem niaga yang mumpuni layaknya standar yang ada di bursa efek.

Ketetapan tersebut dicantumkan ke dalam poin revisi POJK untuk menjamin aktivitas perdagangan karbon berlangsung secara terbuka, hemat waktu, serta tepercaya bagi para pemilik modal.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, mengutarakan bahwa OJK pun berupaya memperlebar jangkauan pasar dengan membidik para pelaku investasi baik dari dalam negeri maupun luar negeri.

“Nanti dengan semakin banyak dan variatifnya jenis-jenis unit karbon, tidak hanya unit karbonnya, tapi sektor yang terkait, kementerian teknis yang terkait,” ujar Hasan.

Menurut pendapatnya, penambahan variasi pada unit karbon serta partisipasi dari lebih banyak sektor akan membuka peluang lebar bagi perdagangan berskala global lantaran besarnya ketertarikan pasar internasional terhadap komoditas unit karbon dari Indonesia.

“Kemudian sebagian bahkan nanti terbuka untuk dilakukan perdagangan internasional. Dan kami tahu sumber minat beli unit karbon Indonesia tidak hanya datang dari peminat beli domestik,” katanya.

Berita Terkait

Lihat Semua

Berita Lainnya

Lihat Semua