Jumat, 08 Mei 2026

Bareskrim Bongkar Gudang Sabu 29,4 Kg di Apartemen Kelapa Gading

Bareskrim Bongkar Gudang Sabu 29,4 Kg di Apartemen Kelapa Gading
Bareskrim Polri membongkar jaringan peredaran gelap narkotika

JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri bekerja sama dengan Ditresnarkoba Polda Sulawesi Tenggara berhasil mengungkap keberadaan gudang penyimpanan sabu di sebuah apartemen di Kelapa Gading, Jakarta Utara. 

Dalam operasi tersebut, aparat menyita sabu seberat 29,4 kilogram dan mengamankan dua orang terduga pelaku. Penangkapan dilakukan pada Senin (4/5/2026) pukul 20.10 WIB di Apartemen MOI Tower Santa Monica Bay lantai 9, Kelapa Gading Barat.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso menjelaskan bahwa pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas peredaran narkotika di daerah Kelapa Gading. 

Baca Juga

Indonesia Jadi Pusat Rantai Pasok Baterai Kendaraan Listrik Global

“Tim lidik Subdit II Dittipidnarkoba Bareskrim Polri bersama Ditresnarkoba Polda Sultra berhasil melakukan pengungkapan tindak pidana narkotika jenis sabu di wilayah hukum DKI Jakarta,” kata Eko dalam keterangannya, Jumat (8/5/2026).

Dua tersangka yang diringkus masing-masing berinisial ARM alias NW dan S. Keduanya diciduk di unit apartemen yang disinyalir sebagai lokasi penyimpanan barang haram tersebut. 

Saat penggeledahan, polisi mendapati puluhan bungkus plastik berisi kristal putih sabu di kamar masing-masing pelaku.

Di kamar ARM, petugas menemukan 13 bungkus sabu, empat KTP, dompet, serta dua ponsel. Sedangkan di kamar S, disita 15 bungkus sabu, satu bungkus kecil sabu, empat KTP, dompet, dan satu ponsel. 

“Total barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 29 bungkus dengan berat bruto 29.446,1 gram atau sekitar 29,4 kilogram,” tutur Eko.

Melalui pemeriksaan awal, kedua tersangka diduga bertindak sebagai operator gudang sekaligus kurir di Jakarta. 

Polisi menyebut ARM mengaku diperintah oleh sosok berinisial J di Kendari untuk mengambil narkoba bersama S. Sementara itu, S mengaku mendapat perintah dari seseorang berinisial F di Lampung. 

Keduanya mengambil barang tersebut pada 24 April 2026 lalu menyewa apartemen di MOI sebagai tempat penyimpanan. “Komunikasi dilakukan menggunakan aplikasi tertentu,” jelas Eko.

Hingga kini, penyidik terus melakukan pengembangan guna melacak jaringan tersebut, termasuk mengejar J dan F yang diduga sebagai pengendali. 

Kedua tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke kantor Bareskrim Polri untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.

David Ilham

David Ilham

variaenergi.com adalah media online yang menyajikan berita sektor energi dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.

Rekomendasi

Berita Lainnya

Prabowo Tantang Negara ASEAN Percepat Transisi ke Energi Terbarukan

Prabowo Tantang Negara ASEAN Percepat Transisi ke Energi Terbarukan

METI: Transisi Energi Mesin Baru Pertumbuhan Ekonomi Nasional

METI: Transisi Energi Mesin Baru Pertumbuhan Ekonomi Nasional

Gubernur Jambi Buka Rakernas ADPMET 2026, Fokus Optimalisasi Migas

Gubernur Jambi Buka Rakernas ADPMET 2026, Fokus Optimalisasi Migas

Kemendagri Imbau Tak Serahkan KTP Saat Check In Hotel, Ini Alasannya

Kemendagri Imbau Tak Serahkan KTP Saat Check In Hotel, Ini Alasannya

BRIN Percepat Operasional Observatorium Nasional Gunung Timau di NTT

BRIN Percepat Operasional Observatorium Nasional Gunung Timau di NTT