LBH Jakarta Khawatirkan Tindakan Represif Tim Pemburu Begal

DA
David Ilham

Editor: Yoga Susyla Utama

Rabu, 20 Mei 2026
LBH Jakarta Khawatirkan Tindakan Represif Tim Pemburu Begal
LBH Jakarta Khawatirkan Tindakan Represif (FOTO: NET)

JAKARTA - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta menganggap pembentukan Tim Pemburu Begal oleh Polda Metro Jaya berpotensi memicu tindakan represif kepada warga.

Direktur LBH Jakarta, Fadhil Alfathan, menyatakan bahwa pemakaian kata "pemburu" pada nama satuan khusus itu mengandung makna yang negatif dan mengintimidasi.

“Kalau ada Tim Pemburu Begal, kemudian dengan nuansa yang menyeramkan, pemburu dan lain sebagainya, kami khawatir ada potensi-potensi dampak buruk terjadi,” kata Fadhil dalam sambungan telepon, Selasa (19/5/2026).

Fadhil memaparkan bahwa efek negatif yang mirip pernah didapati di masa lampau, misalnya saat mendekati pergelaran Asian Games 2018 serta masa Operasi Penembakan Misterius (Petrus) di dekade 1980-an.

“Kami menduga kuat Polda Metro Jaya melakukan suatu operasi untuk menekan kriminalitas jalanan menjelang perhelatan Asian Games 2018, seperti begal dan lain-lain. Bahkan kami mendapat temuan lapangan korbannya mencapai 15 orang meninggal dunia. Nah ini yang kami khawatirkan terjadi ketika Tim Pemburu Begal ini dibentuk,” tutur Fadhil.

Berdasarkan pandangan Fadhil, hak dan wewenang aparat kepolisian seharusnya hanya sebatas membekuk pelaku serta menghimpun alat bukti.

Pemanfaatan senjata api menurut dirinya wajib diposisikan sebagai opsi paling akhir, selaras dengan Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2009 yang memprioritaskan asas proporsionalitas, nesesitas, dan legalitas.

“Yang pada intinya penggunaan kekuatan dalam hal ini senjata api itu harus ditempatkan sebagai last resort, sebagai alternatif terakhir,” tegas dia.

Fadhil menggarisbawahi bahwa penetapan hukuman bagi para kriminal harus melewati mekanisme persidangan.

“Harusnya (pelaku) ditangkap dan diproses hukum, bukan kemudian dibunuh. Kalau dia dibunuh, maka polisi kehilangan fungsi utamanya sebagai penegak hukum. Dia jadi death squad di sini ya, jadi Izrail, bukan jadi penegak hukum,” kata dia.

Dirinya berpendapat bahwa pengadaan unit spesifik semacam ini bukan perkara yang asing dan belum mampu menyelesaikan pokok permasalahan.

Ia beranggapan, problem kriminalitas di jalanan sangat bertalian dengan faktor tingkat kesejahteraan serta fasilitas infrastruktur, sehingga membutuhkan kerja sama antarsektor termasuk andil dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Di sisi lain, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Iman Imanuddin, menjamin bawahannya bakal senantiasa mematuhi regulasi pemakaian senjata api.

Para personel di lapangan baru akan bergerak jika pelaku kedapatan mengancam jiwa.

“Apabila mereka (pelaku kejahatan) terlihat menggunakan senjata api dan akan menggunakan senjata api untuk melawan petugas dan membahayakan masyarakat, maka kami tidak akan pernah ragu-gu untuk mengambil tindakan tegas dan terukur,” kata dia dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Selasa (19/5/2026).

Berita Terkait

Lihat Semua

Berita Lainnya

Lihat Semua