Perusahaan Tambang Batubara di Jambi Terapkan Sanitary Landfill

DA
David Ilham

Editor: Yoga Susyla Utama

Kamis, 09 Juli 2026
Perusahaan Tambang Batubara di Jambi Terapkan Sanitary Landfill
Perusahaan Tambang Batubara (FOTO: NET)

JAMBI - PT Sinar Anugerah Sukses (SAS) bersama PT Anugerah Jambi Coalindo (AJC), korporasi tambang batu bara di Provinsi Jambi, menjalankan manajemen sampah domestik di wilayah operasional tambang lewat sistem "sanitary landfill" demi mengantisipasi efek pencemaran lingkungan.

"Metode ini kami terapkan sesuai ketentuan yang berlaku untuk mencegah pencemaran lingkungan dan mendukung praktik pertambangan yang baik di Provinsi Jambi," kata Kepala Teknik Tambang (KTT) PT AJC Alam Firmansyah di Jambi, Rabu, dari Sumbernya.

Berdasarkan keterangan Alam, manajemen terhadap sampah serta limbah di area tambang dipantau secara ketat oleh pihak pemerintah.

Maksud dari kebijakan tersebut ialah memproteksi ekosistem, menjamin keselamatan para pekerja, sekaligus melindungi warga di area sekitar operasional tambang.

Dia menjabarkan bahwa penanganan limbah pada perusahaan tambang dilaksanakan secara mendetail, berawal dari tahapan penanganan sampai pada pembuangan akhir.

Di samping mematuhi regulasi hukum dan memelihara kelestarian alam, pengolahan limbah menjadi aspek krusial demi meminimalkan risiko operasional korporasi.

"Hal ini juga menjadi syarat untuk mempertahankan izin operasional, menjaga kepercayaan masyarakat, serta mempertahankan reputasi perusahaan," katanya.

Sampah rumah tangga non-B3 layaknya sisa makanan, kardus, serta plastik yang bebas dari kontaminasi zat berbahaya ditangani lewat sarana "sanitary landfill".

Melalui tata cara ini, sisa buangan ditaruh pada area cekungan, digilas hingga ukurannya mengecil, kemudian ditutup secara rapat memakai lapisan tanah saban hari selaras dengan aturan pemerintah.

Tempat pembuangan pun wajib memenuhi ketentuan teknis, salah satunya ialah tidak berada pada wilayah yang mempunyai aliran sungai.

"Semua sudah ada aturannya. Sampah domestik diperbolehkan dikelola dengan metode sanitary landfill, dan lokasi pembuangan nya tidak boleh berada di titik yang memiliki aliran sungai," ujar Alam.

Sementara itu, bagi limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) semacam oli bekas, baterai aki, dan minyak pelumas, korporasi memberlakukan mekanisme khusus.

Tahapannya dimulai dari proses identifikasi, pemisahan, penyimpanan, pengapalan, hingga pemanfaatan kembali yang dieksekusi oleh pihak yang mengantongi izin resmi.

Pada kesempatan tersebut, Alam turut menyangkal rumor yang menyatakan bahwa perusahaannya membuang limbah sampah ke lubang bekas galian tambang.

Dia memastikan rumor itu tidak sesuai dengan fakta di lapangan lantaran seluruh sampah domestik dibuang pada lokasi yang telah ditentukan lewat mekanisme sanitary landfill.

Dia mengimbuhkan, kawasan pembuangan sampah ditimbun secara berkala memakai lapisan tanah yang dipadatkan dan mekanisme ini dibuat guna memonitor air lindi (leachate), mengantisipasi bau, sekaligus menghalau penyebaran hama.

Apabila sudah penuh, lokasi tersebut bakal direklamasi serta ditanami kembali menggunakan tanaman penghijauan.

Menurut Alam, seluruh jalannya aktivitas penambangan berada di bawah pemantauan pemerintah dan wajib mengikuti bermacam regulasi yang berlaku.

Tindakan pelanggaran terhadap aturan tersebut bisa memicu sanksi pada kegiatan operasional sampai pembekuan izin perusahaan.

"Alhamdulillah PT AJC dan PT SAS selalu mengedepankan kaidah teknik pertambangan yang baik. Itu menjadi salah satu alasan perusahaan dapat terus beroperasi hingga saat ini," ucapnya.

Sistem pengelolaan limbah pada bidang pertambangan ini merujuk pada regulasi negara, salah satunya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 mengenai Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup beserta revisinya, serta Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 mengenai Pertambangan Mineral dan Batubara.

Bukan hanya itu, landasan hukum lainnya ialah Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 mengenai Pengelolaan Sampah, Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021, serta Peraturan Menteri ESDM Nomor 26 Tahun 2018.

Berita Terkait

Lihat Semua

Berita Lainnya

Lihat Semua