Tiga Tersangka Korupsi Tambang PT PMM, Ini Modus dan Perannya

DA
David Ilham

Editor: Yoga Susyla Utama

Kamis, 09 Juli 2026
Tiga Tersangka Korupsi Tambang PT PMM, Ini Modus dan Perannya
Kejaksaan Agung menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola pertambangan (FOTO: NET)

JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan tiga tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola pertambangan mineral non-logam atau tanah jarang oleh PT PMM periode 2018-2019.

Ketiga tersangka itu yakni berinisial IS selaku Utusan PT PMM, GP selaku Kepala Unit Pelayanan Pangkalpinang PT Sucofindo, serta JK selaku Kepala Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea Cukai Tipe C Pangkal Pinang.

Pada perkara ini, para tersangka disinyalir melakukan manipulasi hasil uji laboratorium, demi memperoleh izin untuk ekspor.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, memaparkan dalam melancarkan aksinya tersangka IS memohon tersangka GP memeriksa contoh ilmenite tidak secara menyeluruh.

Tindakan tersebut bermaksud agar kandungan Logam Tanah Jarang (Rare Earth Element) yang tergolong dalam daftar mineral strategis yang dilarang untuk diekspor, tidak dicantumkan dalam laporan hasil uji laboratorium, demi dapat dijadikan acuan menerbitkan dokumen ekspor.

"Saudara IS meminta Saudara GP untuk melaporkan dokumen hasil pemeriksaan laboratorium dengan hasil merupakan barang ilmenite yang memiliki kandungan yang dapat dilakukan ekspor," ucapnya, Rabu (8/7/2026).

"Serta meminta laboratorium, dengan menyampaikan logam tanah jarang untuk tidak dimasukkan ke dalam laporan hasil uji laboratorium, yang merupakan barang yang dilarang untuk ekspor."

GP kemudian secara ilegal mengabulkan permohonan IS untuk melakukan pemeriksaan contoh ilmenite tidak secara menyeluruh.

Tujuannya supaya kandungan logam tanah jarang yang tergolong dalam daftar mineral strategis dilarang untuk diekspor, tidak dicantumkan dalam laporan hasil uji laboratorium, sehingga dipakai menjadi acuan demi menerbitkan dokumen ekspor.

"Saudara GP mengetahui bahwa logam tanah jarang atau mineral tanah jarang ini memiliki nilai ekonomis dan strategis yang sangat tinggi dan termasuk dalam daftar mineral strategis yang dilarang untuk diekspor," ujarnya.

"Namun, untuk memenuhi permintaan Saudara IS, maka Saudara GP secara melawan hukum tidak melakukan pengujian sampel yang dikirimkan IS tersebut secara komprehensif."

Pemeriksaan tersebut, kata dia dari Sumbernya, cuma dilaksanakan pada bagian atas jumbo bag, dengan maksud agar kandungan logam tanah jarang yang dilarang untuk diekspor tidak dicantumkan dalam laporan hasil uji laboratorium.

Sementara itu, tersangka JK secara ilegal menjalankan permohonan IS untuk memfasilitasi ekspor logam tanah jarang dari PT PMM.

"Saudara JK mengetahui barang milik PT PMM yang akan diekspor mengandung logam tanah jarang yang dilarang untuk diekspor berdasarkan hasil laboratorium yang disampaikan oleh BLBC Jakarta dan P2P pusat," tutur Syarief.

"Namun Saudara JK tetap mengeluarkan dokumen ekspor tersebut."

Ia memaparkan, imbas perbuatan ketiga tersangka tersebut, PT PMM secara tidak sah dapat melangsungkan ekspor tanah yang mengandung logam tanah jarang berkisar kurang lebih 390 ton.

Adapun pada ketiga tersangka sudah dilaksanakan penahanan demi 20 hari mendatang di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung RI.

Berita Terkait

Lihat Semua

Berita Lainnya

Lihat Semua