Modus Tiga Tersangka Korupsi Tata Kelola Mineral PT PMM Terbongkar

DA
David Ilham

Editor: Yoga Susyla Utama

Kamis, 09 Juli 2026
Modus Tiga Tersangka Korupsi Tata Kelola Mineral PT PMM Terbongkar
Tersangka dalam perkara korupsi tata kelola pertambangan mineral non-logam atau tanah jarang milik PT PMM (FOTO: NET)

JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan tiga tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola pertambangan mineral non-logam atau tanah jarang oleh PT PMM era 2018-2019.

Trio tersangka tersebut adalah berinisial IS selaku Delegasi PT PMM, GP selaku Kepala Unit Pelayanan Pangkalpinang PT Sucofindo, dan JK selaku Kepala Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea Cukai Tipe C Pangkal Pinang.

Di dalam kasus ini, para tersangka ditengarai melakukan pemalsuan hasil uji laboratorium, sehingga memperoleh restu untuk ekspor.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, membeberkan dalam memuluskan operasinya tersangka IS mendesak tersangka GP mengecek sampel ilmenite tidak secara utuh.

Langkah itu berorientasi supaya kandungan Logam Tanah Jarang (Rare Earth Element) yang masuk ke dalam daftar mineral strategis yang dilarang untuk diekspor, tidak dipaparkan dalam laporan hasil uji laboratorium, sehingga bisa dijadikan basis menerbitkan dokumen ekspor.

"Saudara IS meminta Saudara GP untuk melaporkan dokumen hasil pemeriksaan laboratorium dengan hasil merupakan barang ilmenite yang memiliki kandungan yang dapat dilakukan ekspor," ucapnya, Rabu (8/7/2026).

"Serta meminta laboratorium, dengan menyampaikan logam tanah jarang untuk tidak dimasukkan ke dalam laporan hasil uji laboratorium, yang merupakan barang yang dilarang untuk ekspor."

GP lalu secara melanggar hukum menyanggupi desakan IS untuk melangsungkan pengecekan sampel ilmenite tidak secara utuh.

Sasarannya agar kandungan logam tanah jarang yang masuk ke dalam daftar mineral strategis dilarang untuk diekspor, tidak dipaparkan dalam laporan hasil uji laboratorium, sehingga dijadikan basis untuk melahirkan dokumen ekspor.

"Saudara GP mengetahui bahwa logam tanah jarang atau mineral tanah jarang ini memiliki nilai ekonomis dan strategis yang sangat tinggi dan termasuk dalam daftar mineral strategis yang dilarang untuk diekspor," ujarnya.

"Namun, untuk memenuhi permintaan Saudara IS, maka Saudara GP secara melawan hukum tidak melakukan pengujian sampel yang dikirimkan IS tersebut secara komprehensif."

Proses pengecekan tersebut, sebut dia dari Sumbernya, hanya dilakukan terhadap area atas jumbo bag, dengan sasaran agar kandungan logam tanah jarang yang dilarang untuk diekspor tidak dipaparkan dalam laporan hasil uji laboratorium.

Di sisi lain, tersangka JK secara melanggar hukum mengeksekusi desakan IS untuk meloloskan ekspor logam tanah jarang dari PT PMM.

"Saudara JK mengetahui barang milik PT PMM yang akan diekspor mengandung logam tanah jarang yang dilarang untuk diekspor berdasarkan hasil laboratorium yang disampaikan oleh BLBC Jakarta dan P2P pusat," tutur Syarief.

"Namun Saudara JK tetap mengeluarkan dokumen ekspor tersebut."

Ia menguraikan, akibat tindakan ketiga tersangka tersebut, PT PMM secara ilegal mampu melakukan ekspor tanah yang berisi logam tanah jarang berjumlah kurang lebih 390 ton.

Sementara mengenai ketiga tersangka telah dilakukan penahanan buat 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung RI.

Berita Terkait

Lihat Semua

Berita Lainnya

Lihat Semua