Jumat, 08 Mei 2026

Mobil Listrik Baterai Nikel Dapat Diskon PPN DTP 100 Persen

Mobil Listrik Baterai Nikel Dapat Diskon PPN DTP 100 Persen
Pemerintah berupaya menggenjot hilirisasi nikel menjadi baterai kendaraan listrik (FOTO: NET)

JAKARTA - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan bahwa mobil listrik yang menggunakan baterai nikel akan mendapatkan insentif diskon Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) sebesar 100 persen. 

Sementara itu, model yang tidak menggunakan nikel tetap akan mendapatkan diskon PPN, namun dengan besaran yang lebih rendah.

"Kalau mobil yang pakai baterai nikel, PPN-nya ditanggung 100 persen. Kalau yang nonnikel di bawah itu," kata Purbaya saat diwawancara di Jakarta, Dikutip dari beberapa sumber, Kamis (7/5/2026).

Baca Juga

Indonesia Jadi Pusat Rantai Pasok Baterai Kendaraan Listrik Global

Menurut Purbaya, strategi tersebut bertujuan untuk meningkatkan pemanfaatan nikel yang ketersediaannya sangat melimpah di Indonesia. 

Purbaya ingin membantah opini dalam pemberitaan The Economist yang menyebutkan ambisi penguasaan nikel Indonesia terancam karena China mulai beralih dari baterai jenis tersebut.

"Karena kami akan mendukung hiliriasi nikel di sini, supaya nikel kami dipakai betul," ucap dia.

"Saya mau hidupin mimpi itu lagi. Saya mau memastikan mimpi kami hidup terus," katanya.

Pasar mobil listrik di Indonesia saat ini masih didominasi oleh merek-merek asal China yang mayoritas menggunakan baterai Lithium Iron Phosphate (LFP), seperti Aion, BYD, Chery, DFSK, Geely, GWM, hingga Jaecoo.

Merek Jepang seperti Lexus dan Toyota juga menggunakan jenis LFP untuk unit mobil listrik yang dipasarkan di tanah air.

Di sisi lain, baterai berbasis nikel seperti tipe Nickel Manganese Cobalt (NMC) lebih banyak diimplementasikan pada model mobil listrik keluaran BMW, Hyundai, Kia, Mercedes-Benz, Mini, dan Volvo.

Sebelumnya, Purbaya telah mengungkapkan bahwa pemerintah berencana memberikan insentif untuk 100 ribu unit mobil listrik mulai Juni 2026. Insentif tersebut akan berbentuk PPN DTP yang besarannya ditentukan berdasarkan kadar kandungan nikel di dalam baterai.

Purbaya menyebutkan rentang PPN DTP tersebut berada di angka 40 persen hingga 100 persen, meski belum merinci pembagiannya secara mendetail. Penjelasan lebih lanjut mengenai mekanisme teknis insentif ini nantinya akan disampaikan oleh Kementerian Perindustrian.

David Ilham

David Ilham

variaenergi.com adalah media online yang menyajikan berita sektor energi dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.

Rekomendasi

Berita Lainnya

Prabowo Tantang Negara ASEAN Percepat Transisi ke Energi Terbarukan

Prabowo Tantang Negara ASEAN Percepat Transisi ke Energi Terbarukan

METI: Transisi Energi Mesin Baru Pertumbuhan Ekonomi Nasional

METI: Transisi Energi Mesin Baru Pertumbuhan Ekonomi Nasional

Gubernur Jambi Buka Rakernas ADPMET 2026, Fokus Optimalisasi Migas

Gubernur Jambi Buka Rakernas ADPMET 2026, Fokus Optimalisasi Migas

Kemendagri Imbau Tak Serahkan KTP Saat Check In Hotel, Ini Alasannya

Kemendagri Imbau Tak Serahkan KTP Saat Check In Hotel, Ini Alasannya

Bareskrim Bongkar Gudang Sabu 29,4 Kg di Apartemen Kelapa Gading

Bareskrim Bongkar Gudang Sabu 29,4 Kg di Apartemen Kelapa Gading