PP-IP: Transisi Energi Harus Murah dan di Bawah Kendali Negara
- Selasa, 19 Mei 2026
JAKARTA — Utusan Persatuan Pegawai Indonesia Power (PP-IP), Andi Wijaya, menegaskan bahwa agenda transisi energi di tanah air harus berlandaskan amanat Pasal 33 UUD 1945 dengan memastikan tata kelola kelistrikan berada di bawah kendali negara, harga jual listrik tetap murah, dan ketahanan energi publik selalu terpenuhi.
Pernyataan ini disampaikan Andi Wijaya ketika memaparkan materi dalam Thematic Focus Group Discussion (FGD) bertajuk “Ekonomi dan Hukum, Intervensi Kebijakan, serta Pengaruhnya dalam Memperkuat Jalur Publik Transisi Energi yang Adil (JET)”.
Dalam paparannya, Andi mengawali pembahasan dengan mengulas kembali rangkaian peristiwa mati lampu (blackout) skala besar yang pernah melanda Indonesia, mulai dari wilayah Nias pada 2015, Jawa bagian Barat pada 2019, Sumatera pada 2024, hingga Bali pada 2024.
Baca JugaInovasi Mahasiswa Polinef Hadirkan Solusi Nyata di Papua Barat
Bagi dirinya, rentetan insiden tersebut menjadi bukti nyata bahwa sektor kelistrikan merupakan instrumen vital yang berpengaruh langsung terhadap roda ekonomi dan sosial masyarakat.
Dia lalu menyoroti berbagai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang secara konsisten menegaskan bahwa daya listrik termasuk cabang produksi strategis yang menguasai hajat hidup orang banyak, sehingga wajib dikuasai oleh negara sesuai mandat Pasal 33 UUD 1945.
“Penguasaan negara atas listrik tidak boleh dilepaskan dari tujuan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat,” ujar Andi dalam forum tersebut.
Andi juga melayangkan kritik terhadap arah kebijakan transisi energi nasional saat ini yang dinilainya masih terlalu bergantung pada energi fosil.
Berdasarkan data yang dia tunjukkan, porsi bauran energi baru terbarukan (EBT) di Indonesia justru turun dari angka 13,5 persen ke kisaran 12 persen, sementara penggunaan komoditas batu bara melonjak hingga melewati 70 persen.
Dia mengategorikan fenomena ini bukan sebagai “transisi energi”, melainkan “energi ekspansi”, karena volume energi fosil terus bertambah seiring dengan pembangunan pembangkit energi terbarukan.
Tidak hanya itu, Andi menyentil tingginya ketergantungan PLN terhadap pasokan setrum dari Independent Power Producer (IPP) atau perusahaan pembangkit swasta.
Menurut pandangannya, tarif listrik dari IPP berbiaya lebih mahal jika dibandingkan dengan pembangkit kelolaan internal PLN, meskipun menggunakan modalitas energi yang sama.
Dia juga menjelaskan bahwa alokasi dana operasional PLN untuk membayar pihak IPP terus membengkak sejalan dengan ekspansi kapasitas pembangkit swasta tersebut.
Sepanjang tahun 2024, setoran PLN kepada IPP mencapai angka Rp178,6 triliun, nominal yang hampir seimbang dengan akumulasi subsidi serta kompensasi listrik dari negara untuk PLN yang mencapai Rp177 triliun.
“Subsidi dan kompensasi yang diberikan negara pada akhirnya banyak mengalir untuk membayar listrik swasta,” katanya.
Pada forum tersebut, Andi pun menguliti pola pendanaan transisi energi yang bersumber dari Just Energy Transition Partnership (JETP).
Dia menilai porsi terbesar dari dana JETP berbentuk utang pinjaman alih-alih bantuan hibah, sehingga berisiko memperberat beban fiskal negara.
Berdasarkan analisis Andi, berbagai proyek transisi energi yang digulirkan belakangan ini juga berpeluang menjadi celah baru bagi praktik privatisasi sektor ketenagalistrikan di negara-negara berkembang.
“Kalau tidak hati-hati, transisi energi hanya akan menjadi cara baru privatisasi dengan nama teknologi hijau,” tegasnya.
Andi menjabarkan bahwa tiga serikat pekerja di sektor ketenagalistrikan bersama dengan PSI telah mengesahkan position paper terkait “Public Pathways” atau haluan publik dalam koridor transisi energi.
Manuskrip tersebut menegaskan bentuk dukungan terhadap program transisi energi melalui tiga syarat mendasar, yaitu wajib di bawah kendali negara, menjamin tarif listrik tetap ramah di kantong, serta aman bagi masyarakat maupun kelestarian alam.
Dia juga menyoroti draf Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) 2025–2034 yang mengalokasikan porsi mayoritas bagi pihak swasta dalam pengerjaan pembangkit listrik baru.
Baginya, regulasi tersebut bertentangan dengan esensi keputusan MK mengenai kedaulatan negara di sektor ketenagalistrikan.
Menutup sesinya, Andi menyimpulkan bahwa transisi energi merupakan keniscayaan yang tidak bisa dihindari, namun proses eksekusinya wajib berjalan di atas koridor konstitusi serta mengutamakan kemaslahatan publik.
“Transisi energi wajib dilakukan, tetapi harus memastikan listrik tetap murah, aman, dan dikuasai negara demi kesejahteraan rakyat,” tutupnya.
David Ilham
variaenergi.com adalah media online yang menyajikan berita sektor energi dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.
Rekomendasi
Gerak Cepat PLN, Kurang dari 1 Jam Listrik Kembali Normal di GI Angke
- Jumat, 17 April 2026
Manchester United Incar Shea Charles Murah Untuk Gantikan Casemiro Musim Panas
- Jumat, 10 April 2026
Chelsea Tolak Real Madrid Demi Pertahankan Bek Muda Josh Acheampong Masa Depan
- Jumat, 10 April 2026
Liverpool Semakin Dekat Amankan Kontrak Baru Ibrahima Konate Di Anfield Musim Ini
- Jumat, 10 April 2026












